Liputan Khusus
Dampak Corona, Menunggu Kebijakan Stimulus Perekonomian OJK jateng
Otoritas Jasa Keuangan segera menyiapkan kebijakan stimulus perekonomian di sektor industri keuangan non-bank dengan melonggarkan ketentuan
Editor:
Catur waskito Edy
Berbagai instrumen kebijakan Pasar Modal telah diterapkan OJK melalui Bursa Efek Indonesia seperti pelarangan short selling dan pemberlakukan auto rejection serta halt trading. OJK juga telah melonggarkan batas waktu penyampaian laporan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi pelaku Industri
Pasar Modal dan memberikan kemudahan melakukan buy back saham tanpa melakukan RUPS terlebih dahulu. Untuk likuditas perbankan, Ketua DK OJK meyakini kondisinya masih normal dan tidak perlu dikhawatirkan. (tim)
Halaman 2 dari 2