Berita Semarang
Pelajar Semarang Dipukuli Paving oleh 6 Pemuda di Tembalang, Luka Parah di Kepala
Seorang pelajar mengalami luka parah di kepala seusai dipukuli paving oleh 6 pemuda di Tembalang, Kota Semarang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Seorang pelajar mengalami luka parah di kepala seusai dipukuli paving oleh 6 pemuda di Tembalang, Kota Semarang.
Tidak diterima lantaran diteriaki ketika melintas di Bundaran Klipang Sendangmulyo Tembalang, sekelompok remaja melakukan aksi pengeroyokan hingga mengakibatkan seorang korban mengalami luka parah akibat pukulan paving.
"Betul kejadian pengeroyokan Minggu (8/3/2020), korban lalu melaporkan kejadian itu ke kantor Polsek Tembalang, Selasa (17/3/20)."
"Lantas kami tangkap para tersangka di rumah mereka masing-masing pada Rabu (18/3/2020)," ujar Kanit Reskrim Polsek Tembalang, Iptu Slamet Widodo kepada Tribun Jateng, Senin (23/3/2020).
• UPDATE Corona di Indonesia: 65 Kasus Baru Tersebar di 7 Provinsi, Berikut daftar Lengkapnya
• Imbauan Tetap di Rumah Malah Ditertawakan Pengunjung Kafe, Polisi Sampai Akan Sujud karena Kecewa
• Lola Pamitan dari Tukang Ojek Pengkolan, Aliyah Faizah Ungkap Alasan Tak Akan Muncul Lagi
• Ini Pesan Pidato Sri Sultan Hamengku Buwono X Yogya Soal Tidha-tidha Corona Gambaran Ronggowarsito
Menurut Slamet, korban pengeroyokan MUR (16) warga Kelurahan Tandang Kecamatan Tembalang Kota Semarang yang masih berstatus pelajar mengalami sejumlah luka di tubuhnya.
Terutama di bagian kepala.
Para tersangka yakni David Aditia (22) dan Mochammad Sarifudin (20) mereka berdua warga Sendangmulyo Kecamatan Tembalang.
Sedangkan empat pelaku lain Ahmad Firman Khakim (20), Mohammad Farizal Maulana (21), Ahmad Arick (19), Muhammad Izzudin (19) mereka berempat warga Kelurahan Meteseh Tembalang.
"Jadi korban saat kejadian sedang nonkrong bersama teman-temannya pukul 04.00 WIB."
"Kemudian diteriaki karena tidak terima diteriaki lalu mengajak teman-temannya sehingga terjadi pengeroyokan tersebut," paparnya.
Slamet melanjutkan atas kejadian tersebut akhirnya korban melapor ke Polsek Tembalang, setelah dilakukan penyelidikan, kepolisian menangkap enam pelaku.
"Empat pelaku ternyata pengangguran, dua lainnya bekerja, mereka kami tangkap tanpa perlawanan dengan barang bukti satu paving blok," katanya.
Dikatakan Slamet, para pelaku saat melakukan aksi pengeroyokan dilakukan dengan sadar tanpa pengaruh minuman maupun obat-obatan.
Mereka saat ini masih mendekam di ruang tahanan Polsek Tembalang untuk menempuh proses hukum selanjutnya.
"Para pelaku dijerat pasal 170 terkait pengeroyokan dengan ancaman hukuman setidaknya tujuh tahun penjara," tandasnya.
(Iwan Arifianto)
• Hebat! UNS Solo Raih Juara 1 Lomba Debat Ekonomi Nasional
• Unisri Surakarta Semprotkan Disinfektan di Lingkungan Kampus, Cegah Penyebaran COVID-19
• UPDATE Corona di Indonesia: 65 Kasus Baru Tersebar di 7 Provinsi, Berikut daftar Lengkapnya
• Solo KLB Corona, Acara Keagamaan dan Resepsi Pernikahan Jadi Kendala untuk Tidak Berkumpul
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pelajar-dipukuli-paving-6-pemuda-di-tembalang.jpg)