Berita Kabupaten Tegal
Residivis Pencurian Modus Ganjal ATM Menggunakan Tusuk Gigi, Pelaku Berhasil Gasak Rp 110 Juta
Residivis Pencurian Dengan Modus Ganjal ATM Menggunakan Tusuk Gigi, Pelaku Berhasil Gasak Rp 110 Juta.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
Residivis Pencurian Dengan Modus Ganjal ATM Menggunakan Tusuk Gigi, Pelaku Berhasil Gasak Rp 110 Juta.
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tegal, mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan modus ganjal ATM menggunakan tusuk gigi.
Adapun lokasi kejadian di mesin ATM SPBU Sidaharja, Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal pada Minggu (26/1/2020).
Keempat pelaku dihadirkan dalam konferensi pers yang diadakan di Polres Tegal, Senin (23/3).
Keempat pelaku atas nama Humaidi Afriyansah, warga dusun Rejosari Kabupaten Tegal.
• Jawaban Iran ke Donald Trump yang Tawarkan Bantuan Atasi Virus Corona: Aneh, Penipu
• Temuan Baru di Italia, Pneumonia Misterius Muncul Oktober 2019, Virus Corona Tak Berasal dari Wuhan?
• Dampak Corona, Menunggu Kebijakan Stimulus Perekonomian OJK jateng
• Terpaut 15 Tahun, Ini Kisah Cinta Didi Kempot Godfather of Broken Heart dengan Si Cantik Yen Vellia
Lalu pelaku kedua atas nama Iwan Darman, warga Srimulyo Kecamatan Singkut Provinsi Jambi, Eman Sahlan, warga Desa Jatikramat Bekasi Jawa Barat, dan Topan Kurniawan warga Kecamatan Jambi Selatan.
Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Gunawan Wibisono mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku.
Tersangka melakukan perbuatannya dengan cara mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi yang sudah diwarnai menggunakan spidol.
Dimana ketika ada korban yang akan memasukan kartu ATM ternyata tidak bisa, kemudian tersangka pura-pura membantu dengan sebelumnya menukar kartu ATM korban dengan ATM milik tersangka.
Kemudian tersangka meminta korban untuk mencoba memasukan PIN ATM.
Setelah berhasil, kemudian tersangka mengambil uang yang ada di rekening korban di mesin ATM ditempat lainnya.
"Dari peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 110 juta.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujar AKP Gunawan, pada Tribunjateng.com, Senin (23/3).
Adapun barang bukti yang ditemukan di lokasi yaitu satu buah ATM BNI, 60 buah ATM berbagai jenis Bank, dua buah gergaji besi, satu pack tusuk gigi merk indomaret, satu buah spidol merk snowman permanent warna hitam.
Selain itu, ditemukan juga satu buah handphone nokia warna putih, satu buah ATM BNI, dan satu unit Toyota Avanza warna putih tahun 2017.