Berita Kendal
Sepi Pembeli, Pemkab Kendal Segera Hapus Sementara Retribusi Pajak Pedagang Pasar Tradisional
Bupati Kendal Mirna Annisa mengatakan sepinya pembeli di pasar tradisional Kendal sangat dirasakan para pedagang.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Bupati Kendal Mirna Annisa mengatakan sepinya pembeli di pasar tradisional Kendal sangat dirasakan para pedagang.
Secara otomatis, pendapatan pedagang akan turun drastis terkait penerapan imbauan pemerintah agar masyarakat mengurangi aktifitas di luar rumah.
Namun, kata Mirna, itulah sebaiknya dilakukan masyarakat dalam rangka mendukung pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
• Beredar Pesan Berantai Whatsapp Virus Corona Kini Melayang 8 Jam di Udara, Benarkah? Ini Faktanya
• UPDATE 1 PDP Virus Corona Meninggal di Cilacap, Dinkes Ungkap Riwayat Awal Sakit Mahasiswa Itu
• SBY Sejalan dengan Jokowi Soal Tangani Wabah Virus Corona : Tak Perlu Lockdown
• Lola Pamitan dari Tukang Ojek Pengkolan, Aliyah Faizah Ungkap Alasan Tak Akan Muncul Lagi
Usai melakukan pemantauan di Pasar Tradisional Kendal Kota dan Pasar Gladak Kaliwungu, Mirna mengatakan pemerintah akan segera melakukan rapat untuk menghapuskan sementara atau mengurangi besaran retribusi yang dibebankan kepada para pedagang.
Kebijakan yang nantinya diputuskan setidaknya dapat mengurangi beban pedagang yang mengalami penurunan jumlah pendapatan tiap harinya.
"Kondisi pasar sepi.
Pemkab mungkin bisa menghapuskan retribusi, dihapuskan dulu (sementara) sampai kondisi sudah stabil.
Kasihan pedagang sepi jarang pembeli," ujarnya di sela pemantauan, Senin (23/3/2020).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal, Moh Toha menambahkan pihaknya bersama Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kendal, Dinas Perdagangan, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan merapatkan tersebut hari ini.
Dalam rapat itu, pihaknya membahas kebijakan yang perlu diambil pemkab di tengah-tengah suasana pandemi korona.
Katanya, tidak menutup kemungkinan adanya penghapusan atau pengurangan besaran retribusi yang dibebankan kepada pedagang pasar tradisional mengingat penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) di Indonesia.
"Akan kita rapatkan hari ini. Kita lihat kebijakan pusat untuk memberikan intensif kepada bawahan, saya kira bisa saja.
Kita bisa memberikan keringanan dan pembebasan," katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, pihaknya juga telah menerima beberapa aduan dari Disdag terkait banyaknya keluhan pedagang.
Selain itu, banyak juga kebijakan lain perlu disikapi untuk kepentingan bersama masyarakat Kendal.