Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Trio Ikan Asin

JPU Bacakan Tuntutan terhadap Trio Ikan Asin, Galih Ginanjar Paling Tinggi

Tuntutan terhadap terdakwa Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Grid.ID/Rissa Indrasty
Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami saat sidang perdana kasus vlog ikan asin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Tuntutan terhadap terdakwa Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti dikatahui, ketiganya merupakan terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik berkait video ikan asin.

Mereka dijatuhi tuntutan yang berbeda-beda.

Beredar Pesan WA Foto Terakhir Dokter Hadio Sebelum Meninggal Tangani Pasien Corona, Ini Faktanya

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Indrawati dan Anaknya Meninggal Kecelakaan Terlindas Truk Trailer

Kadinkes Cilacap Marah Data PDP Virus Corona Meninggal Diumbar Lengkap dalam Medsos, Tak Manusiawi

Ini Cara Membersihkan Pakaian dan Aksesoris agar Terhindar dari Virus Corona

Untuk Pablo, jaksa menuntut selama 2,5 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan.

Sedangkan untuk Rey, jaksa menuntutnya 2 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan.

"Terdakwa tiga Galih Ginanjar selama tiga tahun enam bulan," kata jaksa Donny saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (23/3/2020).

Sedangkan ketiganya dikenai denda yang sama, yakni Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Sebelumnya, ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3).

Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3.

Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Galih Ginanjar Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Pablo dan Rey Lebih Ringan"

6 Dokter yang Tangani Wabah Virus Corona Meninggal Dunia, 5 di Antaranya Diduga Terinfeksi

Kapolres Sampai Bilang Akan Sujud Memohon agar Warga Bubar demi Cegah Penyebaran Virus Corona

Lola Pamitan dari Tukang Ojek Pengkolan, Aliyah Faizah Ungkap Alasan Tak Akan Muncul Lagi

Terpaut 15 Tahun, Ini Kisah Cinta Didi Kempot Godfather of Broken Heart dengan Si Cantik Yen Vellia

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved