Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

Polrestabes Semarang Tangkap YI Penyebar Hoaks Pasien Positif Virus Corona Kabur dari RS

Seorang pria yang diduga menyebarkan berita hoaks terkait virus corona Covid-19 dibekuk petugas Satreskrim Polrestabes Semarang.

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/AKHTUR GUMILANG
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Asep Mauludin 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Seorang pria yang diduga menyebarkan berita hoaks terkait virus corona Covid-19 dibekuk petugas Satreskrim Polrestabes Semarang.

Pria berinisial YI (32), warga Kota Semarang ini diamankan pada Senin (23/3/2020) lalu oleh aparat Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Semarang.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Asep Mauludin saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

Nada Ganjar Meninggi Sebut Brebes Paling Lemot Tangani Pandemi Virus Corona

Bingung Bayar Kredit? Jangan Khawatir, Presiden Jokowi Tangguhkan Cicilan 1 Tahun, Ini Syaratnya

Penampilan Rosnita Putri Pemeran Janda Entin di Dunia Terbalik Beda Banget, Cantik di Luar Syuting

Warga Sukoharjo yang Positif Corona Sempat Ikut Outbound di Semarang, Kini Sukoharjo Berstatus KLB

Dia menuturkan, penangkapan tersebut bermula dari informasi yang disebarkan YI melalui media sosial facebook pada Minggu (15/3/2020) lalu.

YI melalui akun facebook pribadinya mengunggah, foto seseorang disertai tulisan berbunyi,

"Hati-hati jika kontak fisik dengan orang ini, dia sudah dinyatakan positif Corona dan kabur waktu dirawat di RS.

Sekarang jadi buron karena takut menyebarkan virus Corona sebab, dia masih masih kerja, bagi yang mengenali atau bertemu orang ini segera laporkan agar tidak menyebar virusnya, terimakasih".

Setelah diunggah melalui akun pribadinya, YI kemudian membagikan postingannya ke berbagai grup Facebook hingga menyebar luas.

"Ini awalnya dari laporan masyarakat.

Setelah itu, kami lakukan penelusuran dan pengembangan.

Dari pengembangan, akhirnya kami mengantongi identitas lengkap dan keberadaannya," jelas AKBP Asep kepada Tribun Jateng di Mapolrestabes Semarang, Selasa (24/3/2020).

Setelah itu, akhirnya petugas mengamankan pelaku di kediamannya.

YI kemudian dibawa ke Mapolretabes Semarang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada penyidik, YI mengaku mengunggah pertama kali postingan itu pada Minggu (15/3/2020).

Hal yang diunggah YI tersebut diakuinya diambil dari salah satu akun grup di facebook.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved