Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Terdesak Utang di Bank Titil, Emak-emak di Semarang Ini Puluhan Kali Curi Elpiji 3 Kg, Dijual Segini

Suparmi (47) warga Jalan Widuri Kelurahan Bangetayu Kulon Kecamatan Genuk, Kota Semarang, dikenal sebagai spesialis pencuri tabung gas melon

Penulis: iwan Arifianto | Editor: galih permadi

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Suparmi (47) warga Jalan Widuri Kelurahan Bangetayu Kulon Kecamatan Genuk, Kota Semarang, dikenal sebagai spesialis pencuri tabung gas melon atau elpiji 3 kilo.

Ini lantaran Suparmi telah melakukan aksi pencurian selama puluhan kali dengan menyasar gas elpiji.

Pelaku mengaku beraksi melakukan pencurian lantaran terdesak utang.

Bingung Bayar Kredit? Jangan Khawatir, Presiden Jokowi Tangguhkan Cicilan 1 Tahun, Ini Syaratnya

Suami Positif Virus Corona, 14 Hari Kemudian Istri Menyusul, Kabar Baiknya Anak Dinyatakan Negatif

Nada Ganjar Meninggi Sebut Brebes Paling Lemot Tangani Pandemi Virus Corona

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun! Warga kemangkon Purbalingga Tewas Terjatuh dari Pohon Kelapa

"Pusing mikirin hutang bank titil.

Pokoknya utangnya banyak jadi terpaksa mencuri," kata Suparmi ketika ditemui Tribun Jateng di Kantor Polsek Genuk, Selasa (24/3/2020).

Bank titil adalah praktik meminjamkan uang dengan bunga tinggi atau rentenir, biasa menyasar warga kampung atau pedagang pasar. 

Suparmi menuturkan telah puluhan kali melakukan aksi pencurian.

Dia sampai lupa sudah berapa kali dan di mana saja lokasi tempat pencurian.

Bahkan di depan penyidik Polsek Genuk, pencuri kambuhan ini terbelit-belit memberikan keterangan dan sering mengaku lupa.

"Saya melakukan perbuatan itu ya karena pusing mikirin utang.

Dulu sudah pernah mencuri elpiji tapi sudah lama sekali.

Jadi ini mencuri lagi," jelas nenek satu cucu ini.

Dalam melakukan aksinya, pelaku menyasar perumahan yang sepi.

Lalu mencari rumah yang akses pintunya terbuka namun penghuni lengah.

Setelah itu melakukan pencurian dengan menyasar elpiji di dapur rumah korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved