Berita Surabaya
Meski Dituntut Jaksa 6 Tahun, Eks Kepsek SMP Cabul Ini Hanya Divonis 10 Bulan Penjara
Ali Shodiqin mengucapkan kata terimakasih setelah mendengar putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya
TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Ali Shodiqin mengucapkan kata terimakasih setelah mendengar putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas vonis yang diterimanya selama 10 bulan.
Bukan tanpa alasan, putusan ini jauh dari tuntutan Jaksa yang menuntutnya selama enam tahun penjara.
Pertimbangan hakim sendiri yakni tidak sependapat dengan pasal perlindungan anak yang dijeratkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Novan Arianto.
Hakim Anton menilai, perbuatan eks Kepala SMP Labschool ini merupakan perbuatan asusila di depan umum yang dilakukan secara berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 281 KUHP.
• Tak Kalah Ganasnya, Wabah Baru di Tengah Pandemi Corona Bernama Hantavirus, Ini Gejalanya
• Takut Menulari, Perawat Diusir Dari Kos karena Bekerja di Rumah Sakit Tangani Virus Corona
• China Mulai Cabut Lockdown di Wilayahnya, Kecuali Wuhan
• Hotline Semarang : Cara Mengakses Sensus Penduduk Online
"Meski demikian, terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," ungkap Anton saat membacakan pertimbangan hukum dalam amar putusannya, Selasa, (24/3/2020).
Atas putusan tersebut, terdakwa Ali Shodiqin langsung menyatakan menerima.
Sedangkan JPU Novan Arianto menyatakan pikir-pikir.
Seusai persidangan, terdakwa Ali Shodiqin enggan berkomentar.
Ia meminta wartawan untuk bertanya pada tim penasehat hukumnya.
"Silahkan tanya ke penasehat hukum saja. Saya hanya bisa berucap terima kasih," ujarnya.
JPU Novan Arianto mengaku memilih pikir-pikir karena harus melaporkan putusan ini ke pimpinan.
"Kami masih punya waktu tujuh hari untuk bersikap. Dan saya akan laporan dulu hasil persidangan ini ke pimpinan," ucapnya.
Menurutnya, sikap pikir-pikir tersebut dilakukan lantaran perbedaan pendapat antara pasal yang dijeratkan dalam surat tuntutannya dengan pasal yang dibuktikan dalam putusan hakim.
"Karena putusannya jauh dari tuntutan kami dan memang ada pendapat yang beda dengan majelis hakim.
Kami menuntut dengan Pasal 80 dan 82 UU Perlindungan Anak, Tapi hakim membuktikan dakwaan ke tiga yakni Pasal 281 KUHP tentang melanggar kesusilaan didepan umum," terangnya.