Berita Video
Video Sopir Truk dan Kernet Curi Ban dan Velg Truk Lain
Berhubung curiga, satpam yang bertugas akhirnya memilih mengejar truk, lantas menhentikan truk di depan minimarket Jalan Walisongo Tugu Semarang
Penulis: iwan Arifianto | Editor: abduh imanulhaq
Keduanya warga Kampung Pengambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kabupaten Cirebon.
"Akibat pencurian tersebut kerugian yang dialami pihak perusahaan ditaksir senilai Rp 17,2 juta," papar Ketut.
Kini mereka berdua terpaksa mendekam di ruang tahanan kantor Polsek Tugu untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
"Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Acaman hukuman tujuh tahun penjara," tegas Kapolsek.
Kedua tersangka pencurian ban saat diinterogasi penyidik Polsek Tugu, Selasa (24/3/2020). (Tribun Jateng/Iwan Arifianto)
Seorang tersangka Rahmat yang menjadi otak pencurian menuturkan, mencuri ban truk pada malam hari selepas membongkar muatan di gudang logistik perusahaan tersebut.
"Ya mencuri karena ada kesempatan saja.
Ketika akan pulang ke Cirebon sekalian bawa ban truk," katanya.
Dua warga Cirebon tersebut nekat melakukan aksi pencurian ban truk di perusahaan logistik PT. Samudera Perdana Kota Semarang lantaran terdesak kebutuhan sehari-hari.
"Nggak dipakai karaoke uangnya.
Memang saya terdesak kebutuhan sehari-hari," ungkap Rahmat.
Ternyata kedua pelaku ini telah dua kali melakukan pencurian.
Menurut Rahmat, dalam aksi pertamanya mereka berhasil menggondol delapan ban beserta velg.
Aksi pertama tersebut mereka lakukan pada pertengahan bulan Februari 2020.
"Kami jual setiap ban Rp 800 ribu, jadi total Rp 6,4 juta.
Hasil penjualan kami bagi rata.
Kami baru pertama kali terlibat kejahatan seperti ini, kami menyesal," imbuhnya.
Tersangka lain, Iguh mengatakan terpaksa menerima ajakan dari Rahmat untuk mencuri lantaran membutuhkan uang.
Dia perlu uang untuk membeli susu anaknya.
"Saya juga punya utang jadi uang itu langsung buat bayar utang dan beli susu anak," terang ayah satu anak ini. (Iwn)