Berita Video
Video Sopir Truk dan Kernet Curi Ban dan Velg Truk Lain
Berhubung curiga, satpam yang bertugas akhirnya memilih mengejar truk, lantas menhentikan truk di depan minimarket Jalan Walisongo Tugu Semarang
Penulis: iwan Arifianto | Editor: abduh imanulhaq
2 Sekawan Curi Ban dan Velg Truk Tronton, Dikejar Satpam, Begini Cara Mereka Bawa Barang Curian
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini video sopir truk dan kernet curi ban dan velg truk lain.
Empat ban truk tronton beserta velg tergeletak di depan bangunan ruang penyidik Polsek Tugu.
Ban tersebut merupakan barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan dua warga Cirebon di PT. Samudera Perdana Tugu Semarang.
Kapolsek Tugu Kompol I Ketut Raman menjelaskan pihaknya menangkap dua pelaku pencurian ban truk setelah mendapatkan laporan dari satpam perusahaan tersebut, Sabtu (21/3/2020) sekira pukul 05.30 WIB.
"Kami mendapatkan laporan dari satpam adanya pencurian ban.
Langsung kami tindak lanjuti di lapangan.
Kedua tersangka kami tangkap di Jalan Walisongo.
Mereka langsung mengakui telah mencuri ban tersebut," katanya kepada Tribun Jateng, Rabu (25/3/2020).
Ketut menyebut terungkapnya pencurian saat petugas satpam hendak memeriksa truk yang keluar dari gudang PT. Samudera Perdana.
Namun bukannya berhenti, sopir justru melajukan truk agak kencang.
Berhubung curiga, satpam yang bertugas akhirnya memilih mengejar truk dan menghubungi polisi.
Lantas menghentikan truk di depan minimarket, Jalan Walisongo Tugu Semarang.
Setelah diperiksa ternyata ada empat ban beserta velg disembunyikan di sasis truk oleh kedua tersangka.
Kedua tersangka masing-masing Rahmat Rizki Mardiana (24) dan Iguh Prasetyo (22).
Keduanya warga Kampung Pengambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kabupaten Cirebon.
"Akibat pencurian tersebut kerugian yang dialami pihak perusahaan ditaksir senilai Rp 17,2 juta," papar Ketut.
Kini mereka berdua terpaksa mendekam di ruang tahanan kantor Polsek Tugu untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
"Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Acaman hukuman tujuh tahun penjara," tegas Kapolsek.
Kedua tersangka pencurian ban saat diinterogasi penyidik Polsek Tugu, Selasa (24/3/2020). (Tribun Jateng/Iwan Arifianto)
Seorang tersangka Rahmat yang menjadi otak pencurian menuturkan, mencuri ban truk pada malam hari selepas membongkar muatan di gudang logistik perusahaan tersebut.
"Ya mencuri karena ada kesempatan saja.
Ketika akan pulang ke Cirebon sekalian bawa ban truk," katanya.
Dua warga Cirebon tersebut nekat melakukan aksi pencurian ban truk di perusahaan logistik PT. Samudera Perdana Kota Semarang lantaran terdesak kebutuhan sehari-hari.
"Nggak dipakai karaoke uangnya.
Memang saya terdesak kebutuhan sehari-hari," ungkap Rahmat.
Ternyata kedua pelaku ini telah dua kali melakukan pencurian.
Menurut Rahmat, dalam aksi pertamanya mereka berhasil menggondol delapan ban beserta velg.
Aksi pertama tersebut mereka lakukan pada pertengahan bulan Februari 2020.
"Kami jual setiap ban Rp 800 ribu, jadi total Rp 6,4 juta.
Hasil penjualan kami bagi rata.
Kami baru pertama kali terlibat kejahatan seperti ini, kami menyesal," imbuhnya.
Tersangka lain, Iguh mengatakan terpaksa menerima ajakan dari Rahmat untuk mencuri lantaran membutuhkan uang.
Dia perlu uang untuk membeli susu anaknya.
"Saya juga punya utang jadi uang itu langsung buat bayar utang dan beli susu anak," terang ayah satu anak ini. (Iwn)