Mudik Lebaran
Alasan Warga Diimbau Tidak Mudik Saat Lebaran, Terbukti Tiket KA Sudah Banyak Dibatalkan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengimbau masyarakat agar tidak mudik Lebaran 2020.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengimbau masyarakat agar tidak mudik Lebaran 2020.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan, melalui hasil diskusi dan rapat dengan beberapa kementerian dan lembaga, kegiatan mudik di 2020 kurang sejalan dengan pemerintah.
"Maka dari itu, kami akan bekerja sama dengan kementerian terkait dan kepolisian, untuk mengimbau agar masyarakat tidak melakukan mudik Lebaran 2020," ucap Budi, Rabu (25/3).
Ia menambahkan, agar masyarakat dapat melakukan silaturahmi melalui alternatif komunikasi virtual seperti WhatsApp dan Video Call dan tidak menjalankan mudik.
"Dengan tidak menjalankan mudik, tentunya ini mendukung program pemerintah dari aspek kesehatan dan keselataman masyarakat dalam masa darurat Covid-19 ini.
Budi juga mengatakan, semua pihal harus saling membahu dan kompak dalam melakukan mencegah penyebaran covid-19 ini.
"Selanjutnya, kami juga mengambil keputusan dalam masa darurat Covid-19 hingga bulan Mei ini untuk tidak mengadakan mudik gratis," ucap Budi.
Lanjut Budi, tentunya ini menjadi langkah mendukung program pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 selain melakukan Social Distancing.
"Kami mohon maaf kepada masyaraka yang selalu mengikuti mudik gratis dari Kemenhub, karena adanya kebijakan pembatalan mudik gratis Lebaran 2020 ini," kata Budi.
"Kemudian kita juga akan membuat surat edaran, agar tidak menyelenggarakan mudik kepada swasta dan lembaga terkait demi keselamatan, kenyamanan, dan keamanan serta mencegah penyebaran Covid-19," lanjut Budi.
Juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, mengatakan, masyarakat dianjurkan untuk tidak pulang kampung alias mudik Lebaran pada tahun ini.
Keputusan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan pencegahan virus corona agar tidak menyebar lebih luas lagi ke penjuru Indonesia.
"Kami sudah bersepakat, hal yang paling utama adalah menjaga keselamatan masyarakat. Atas berbagai pertimbangan ini, kami melihat opsi kebijakan pelarangan mudik," kata Jodi.
Namun anjuran dilarang mudik tersebut, lanjut Jodi, masih belum tahap keputusan akhir. Dan akan diusulkan kepada Presiden Joko Widodo selaku pengambil keputusan.
“Semua ini masih belum ada keputusan final menunggu kondisi penyebaran virus Covid-19.
Pemerintah mengutamakan keselamatan dan keamanan masyarakat termasuk menghadapi puasa dan hari Raya Idul Fitri,” ujarnya.
Kepala Humas Daop I PT KAI Jakarta Eva Chairunisa menyebutkan, hingga saat ini terhitung dari 1 Maret 2020 ada 71 ribu tiket yang telah melakukan proses pembatalan tiket baik melalui online ataupun loket stasiun.
"Untuk menghindari antrean patau penumpukan calon penumpang yang ingin melakukan pembatalan, kami mengimbau agar melakukannya secara online," kata Eva.
Lanjut Eva, pengembalian tiket bisa dilakukan secara online melalui KAI Acces meskipun pembelian tiket melalui stasiun dan channel penjual lain.
"Yang terpenting nomor identitas yang di daftarkan pada akun aplikasi KAI Access harus sesuai dengan nomor identitas pemesan tiket," ujar Eva.
Bila tidak dapat melakukan pengembalian tiket secara online, calon penumpang dapat langsung datang ke loket pembatalan yang ada di stasiun.
"Terdapat delapan stasiun di wilayah Daop 1 Jakarta yang melayani pembatalan tiket KA Jarak Jauh," ucap Eva.(Tribun Network/har/kps/wly)