Wabah Virus Corona
BERITA LENGKAP: Korban PHK Dampak Corona Dapat Rp 3 Juta hingga Kelonggaran Cicilan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan korban pemutusan hubungan kerja (PHK)
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak virus corona bakal mendapatkan bantuan berupa santunan sekaligus pelatihan.
Bendahara Negara itu pun mengatakan, nantinya para pekerja yang terdampak PHK bakal mendapatkan santunan dengan besaran Rp 1 juta per kepala untuk tiga bulan.
Santunan dan pelatihan tersebut akan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
"Kita juga akan memberi insentif untuk yang terkena PHK dari sisi BPJS Ketenagakerjaan memberi santunan plus pelatihan sehingga bisa mendapatkan paling tidak dalam tiga bulan Rp 1 juta per kepala," ujar dia dalam video conference di Jakarta, Selasa (24/3).
Santunan oleh BP Jamsostek itu pun berbeda dengan program Kartu Pra-Kerja Presiden Joko Widodo yang telah diluncurkan pekan lalu.
Pemerintah menyiapkan beberapa lapisan program untuk mengatasi badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang mungkin terjadi imbas dari wabah COVID-19.
Selain Kartu Pra Kerja, ada juga program penanganan PHK dari BP Jamsostek.
Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso menerangkan program BP Jamsostek yang dimaksud untuk mengatasi pekerja yang terkena PHK pada sektor formal.
"Pekerja yang terkena PHK pada sektor formal yang ikut dalam kepesertaan BP Jamsostek, Pemerintah juga menyiapkan skema bagi mereka yang ter-PHK yaitu melalui pembiayaan dari BP Jamsostek berupa bantuan pelatihan," ujarnya kepada detikcom, Rabu (25/3).
Para pekerja formal yang merupakan peserta BP Jamsostek dan terkena PHK akan mendapatkan bantuan pelatihan kerja untuk menjadi bekal mencari kerja kembali.
Selain pelatihan, program ini juga menyiapkan insentif sebesar Rp 1 juta per bulan selama 3 bulan. Selain itu ada juga biaya pelatihan.
"Insentif yang diberikan selama 3 bulan, dengan total insentif Rp 3 juta, dan biaya pelatihan Rp 2 juta," tambahnya.
Pemerintah memastikan akan mengikuti rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merombak Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pasalnya, banyak uang negara yang keluar untuk mengatasi pandemi virus corona (COVID-19) dan imbas menurunnya aktivitas perekonomian.
Uang negara mengalir dalam bentuk stimulus atau insentif bagi masyarakat dan pelaku usaha. Tujuannya agar bisa bertahan di tengah pelemahan ekonomi dunia akibat corona.
Kucurkan BLT
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif berupa bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat khsusunya yang bekerja di sektor informal.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan keputusan ini sebagai langkah pemerintah menjaga tingkat konsumsi masyarakat di tengah pelemahan ekonomi karena virus corona.
"Kita akan melihat sektor informal untuk mendukungnya dalam bentuk bantuan langsung tunai melalui database yang ada," kata Sri Mulyani saat videoconfrence, Jakarta, Selasa (24/3).
BLT ini, kata Sri Mulyani, diharapkan bisa menjadi pengganti sementara penghasilan para masyarakat di sektor informal.
Dengan mendapat BLT, maka masyarakat ini bisa disiplin mengikuti pedoman pemerintah dalam menangani pandemi corona.
"Yang bisa bantu tetap mengikuti arahan dan pedoman mengurangi interaksi dan aktivitas dan tidak melakukan kumpul sehingga bisa memerangi penyebaran virus ini namun tetap mendapatkan bahan pokok terutama bagi pekerja harian," tegasnya.
Kelonggaran Cicilan
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan kelonggaran pembayaran cicilan kredit kendaraan.
"Keluhan yang saya dengar dari tukang ojek, sopir taksi, yang sedang memiliki kredit motor atau mobil atau nelayan yang sedang memiliki kredit," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/3).
Bagi paran tukang ojek, sopir taksi, maupun nelayan yang saat ini memiliki cicilan kredit, Jokowi mengatakan, diputuskan bahwa pembayaran bunga atau angsuran akan diberikan kelonggaran selama 1 tahun ke depan.
"Sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," kata Jokowi.
Adapun khusus pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM), Jokowi mengatakan bahwa OJK telah memberikan kelonggaran relaksasi kredit untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar.
"Baik kredit perbankan maupun industri keuangan non bank, penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga," kata Jokowi.
Rencana tersebut diusung pemerintah sebagai respon dari keluhan menurunnya jumlah penumpang transportasi umum seperti ojek online.
"Asosiasi pengemudi ojol, Garda menyambut baik dan apresiasi," kata Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono, Selasa (24/3).
Lebih lanjut, Igun mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan regulasi terkait rencana relaksasi kredit tersebut. Hal tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada driver ojek online dan mengikat perusahaan leasing.
"Agar semua pengusaha finance dapat mematuhi regulasi yang dibuat oleh pemerintah," katanya.
Igun berharap, kebijakan tersebut dapat segera terbit, sehingga beban driver ojek online di tengah wabah virus corona dapat diringakan."Kebijakan yang disertai regulasi yang kongkret mengenai penangguhan kredit ini sangat membantu driver ojol," ucapnya.
Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki menegaskan pemerintah saat ini memprioritaskan keberlanjutan usaha koperasi dan UMKM (KUMKM) di tengah pandemi Covid-19.
Menurutnya, peran pelaku UMKM tetap menjaga bergeraknya sektor riil di tanah air yang ditopang oleh keberadaan ojek online.
“Saya melihat ojek online ini adalah ujung tombak para pelaku UMKM di tengah dampak Covid-19. Ojek online menjadi garda depan untuk mendistribusikan penjualan,” kata Teten.
Ia menyebut relaksasi kredit atau angsuran kelonggaran selama 1 tahun bukti keseriusan pemerintah mencari jalan keluar. “Keringanan penundaan cicilan kredit untuk ojek online penting agar UMKM tetap hidup,” kata Teten.
Ia mengajak pelaku UMKM dan para pekerja harian tetap optimistis dan tidak perlu khawatir namun tetap waspada di tengah pandemi Covid-19.
Beri Syarat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan syarat pelaksanaan teknis eksekusi ketentuan restrukturisasi untuk kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, hal itu termasuk kredit kepada pekerja berpenghasilan harian, pekerja informal, ojek online, nelayan dan lain sebagainya.
"Pelaksanaan akan dilakukan sesuai dengan assesmen oleh bank dan perusahaan pembiayaan," ujarnya.
Wimboh menjelaskan, restrukturisasi ini perlu dilakukan dngan penuh tanggungjawab, memperhatikan prinsip kehati-hatian, dan mekanisme pemantauan.
"Tujuannya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan restrukturisasi kredit atau pembiayaan (moral hazard)" katanya.(Tribun network/nas/van/wly/aji)