Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

Masih Bingung Cara Menunda Cicilan Kendaraan Anda Imbas Virus Corona, Inilah Syarat dan Prosedurnya

Pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan dalam upaya membendung dampak tak langsung akibat wabah Virus Corona di tanah air.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Nilai tukar rupiah kembali terpuruk. Kemarin, kurs spot rupiah melemah 0,36 persen menjadi Rp 14.052 per dollar Amerika Serikat (AS). Serupa, kurs tengah rupiah Bank Indonesia terdepresiasi 0,57 persen ke level Rp 14.036 per dollar AS. 

TRIBUNJATENG.COM - Pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan dalam upaya membendung dampak tak langsung akibat wabah Virus Corona di tanah air.

Salah satunya dengan memberikan kelonggaran dalam pembayaran cicilan kendaraan.

Kebijakan ini ditujukan bagi para pekerja informal, semisal tukang ojek, sopir taksi serta nelayan.

Para pekerja informal tersebut bisa diberikan kelonggaran angsuran (relaksasi kredit) selama maksimal 1 tahun.

Adapun kelonggaran sampai 1 tahun mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam POJK Stimulus.

KISAH RUBIEM: Curhat pada Karni Ilyas dan Terharu Akan Diberi Ongkos Pulang Kampung ke Klaten

Pedro Rodriguez Pastikan Hengkang dari Chelsea Akhir Musim, Gimana Willian dan Giroud?

Dilema Dokter di Italia: Maaf Kami tak Tolong Mereka yang Berusia di Atas 60 Tahun

Inilah Pesan Terakhir Ibunda Jokowi Sudjiatmi Notomihardjo, Ini Kata Pemilik Ponpes Singo Ludiro

Namun, pemberian jangka waktu bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan bank.

Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.

Relaksasi kredit (kelonggaran angsuran) sampai 1 tahun ini pun diberikan kepada debitur yang diprioritaskan, seperti debitur yang memiliki itikad baik.

"Intinya kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak Covid 19 terhadap debitur.

Termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan hingga penurunan wabah virus corona," ujar OJK dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020).

Untuk lebih jelas, simak tahap-tahap mendapatkan relaksasi kredit di bawah ini.

1. Ajukan Permohonan

Masyarakat yang memiliki tunggakan kendaraan motor maupun mobil, utamanya yang beritikad baik, wajib mengajukan permohonan restrukturisasi.

Caranya, melengkapi dengan data yang diminta oleh bank atau perusahaan leasing.

Bisa disampaikan secara online melalui email atau website resmi yang ditetapkan oleh bank maupun leasing.

"Tanpa harus datang bertatap muka," sebut OJK.

2. Asesmen atau penilaian

Setelah Anda mengajukan permohonan, pihak bank atau leasing akan melakukan assesment atau penilaian.

Assesment bank atau perusahaan leasing akan melihat kondisi Anda dan catatan kredit selama ini.

Pihak bank atau perusahaan akan menilai apakah Anda termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung,

Historis pembayaran pokok dan bunga, dan kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).

3. Memberikan restrukturisasi

Nantinya, pihak bank maupun perusahaan leasing akan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur.

Hal ini juga menentukan berapa lama perpanjangan waktu yang Anda dapatkan dan jumlah yang dapat direstrukturisasi,

termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian atau diskusi antara debitur dengan bank maupun leasing.

"Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat covid-19.

Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait," tulis OJK. (*)

Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul Cicilan Kendaraan Bisa Ditangguhkan 1 Tahun, Simak Caranya

Cerita Driver Ojol di ILC Soal Mbak Semalam yang Pesen Makan, Audiens Langsung Bertepuk Tangan

1 Orang Warga Kabupaten Semarang Positif Virus Corona, Dirawat di RSUD KRMT Wongsonegoro

Kesaksian Tetangga Teroris di Subah Batang: Mereka Tak Mau Jumatan Jika Imamnya PNS

Gibran Rakabuming Ungkap Sosok Sudjiatmi Notomihardjo: Puasa dan Salat Tahajud Tak Pernah Putus

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved