Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Liga 1 2020

Liga 1 Libur Panjang karena Virus Corona, PSSI Wajibkan Klub Bayar Gaji Pemain Maksimal 25 Persen

Liga 1 Libur Panjang karena Virus Corona, PSSI Wajibkan Klub Bayar Gaji Pemain Maksimal 25 Persen

TRIBUN JATENG/FRANCISKUS ARIEL SETIAPUTRA
Liga 1 Libur Panjang karena Virus Corona, PSSI Wajibkan Klub Bayar Gaji Pemain Maksimal 25 Persen 

Liga 1 Libur Panjang karena Virus Corona, PSSI Wajibkan Klub Bayar Gaji Pemain Maksimal 25 Persen

TRIBUNJATENG.COM - PSSI meminta klub Liga 1 dan Liga 2 membayarkan gaji pemain, pelatih hingga ofisial maksimal 25 persen dari kewajiban yang tertera di dalam kontrak kerja.

Keputusan ini diterbitkan PSSI setelah Liga 1 dan Liga dinyatakan darurat bencana virus corona.

PSSI juga meminta PT LIB untuk menangguhkan pertandingan Liga 1 dan Liga 2 sampai akhir Mei atau awal Juni.

Bahkan penundaan bisa saja diperpanjang sampai waktu yang belum ditentukan.

Kemungkinan paling buruk, Liga 1 dan Liga 2 dihentikan hingga virus corona mereda.

Resmi Pacaran, Awkarin Gencar Pasang Hashtag #DirumahAja dengan Anak Menteri Wishnutama

Kondisi Darurat Force Majeure, PSSI Tunda Liga 1 dan Liga 2 Sampai Akhir Mei 2020

Harvey Moeis Larang Sandra Dewi Libatkan Anak Syuting, Ini Jawaban Mikhael

Curhat Driver Ojol Tetap Tetap Dikejar Debt Collector Walau Perlihatkan Video Pernyataan Jokowi

Di tengah ketidakpastian ini, PSSI meminta setiap klub untuk memenuhi kewajibannya kepada pemain hingga ofisial klub.

Namun PSSI juga mengerti keadaan klub yang tak mendapat pemasukan karena pertandingan Liga 1 ditunda sementara.

Oleh sebab itu, PSSI meminta klub peserta Liga 1 dan Liga 2 dapat melakukan perubahan kontrak kerja yang disepakati antara klub dan pemain, pelatih serta ofisial atas kewajiban pembayaran gaji di bulan Maret, April, Mei, Juni 2020 yang akan dibayarkan maksimal 25 persen dari kewajiban yang tertera di dalam kontrak kerja.

Keputusan soal gaji pemain dan status darurat Liga 1 dan Liga 2 itu tertuang dalam Surat Keputusan bernomor SKEP/48/III/2020 tertanggal 27 Maret 2020.

Surat itu dikeluarkan menimbang arahan Presiden Jokowi, Maklumat Kapolri, Surat Keputusan BNPB tentang perpanjangan status darurat bencana wabah virus corona.

Selain itu, juga mempertimbangkan masukan dan saran dari Komite Eksekutif (Exco) PSSI, PT Liga Indoensia Baru (LIB), serta klub-klub peserta Liga 1 dan Liga 2.

“Saya selaku Ketua Umum PSSI memutuskan, bahwa PSSI menetapkan bahwa bulan Maret, April, Mei dan Juni adalah status keadaan tertentu darurat bencana terkait penyebaran Covid-19 di Indonesia, maka status ini disebut keadaan kahar atau force majeure,” kata pria yang akrab disapa Iwan Bule itu.

“Dengan ini saya memutuskan menunda gelaran kompetisi Liga 1 dan Liga 2 sampai dengan 29 Mei 2020."

"Apabila status keadaan tertentu darurat bencana tidak diperpanjang oleh pemerintah, maka PSSI menginstruksikan PT LIB untuk dapat melanjutkan Liga 1 dan Liga 2 terhitung mulai 1 Juli 2020,” paparnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved