Virus Corona Jateng
36 Proyek Senilai Rp 3,9 Triliun di Jawa Tengah Mandek karena Wabah Virus Corona
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) keluarkan erdaran penghentian proses pengadaan barang dan jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan fisik tahun
Penulis: budi susanto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) keluarkan erdaran penghentian proses pengadaan barang dan jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan fisik tahun 2020.
Edaran resmi bernomor S-247/MK.07/2020 yang bersifat sangat segera itu, dikeluarkan karena wabah Covid-19 yang melanda tanah air.
Dalam edaran disebutkan, DAK difokuskan untuk penanganan wabah Covid-19, karena beberapa daerah di Indonesia membutuhkan aksi cepat dalam penanganan virus corona.
• Warga Jarah Supermarket, Italia Mulai Rusuh Gara-gara Lockdown Virus Corona : Kami Butuh Makan!
• Penjara Rusuh & Polisi Sibuk Mengatur Lockdown Akibat Wabah Corona, Mafia Italia akan Bangkit Lagi?
• Nella Kharisma Tersipu Malu Ketika Dory Penabuh Gendang Didi Kempot Akan Nafkahinya dan Anak-anak
• Presiden Jokowi Minta Provinsi Lain Contoh Jateng Dalam Protokol Kesehatan Bagi Pemudik
Untuk itu, edaran dikeluarkan agar segera ditindak lanjuti oleh Gubernur dan Kepala Daerah di Indonisia.
Mengacu pada edaran Kemenkeu, ratusan program untuk pembangunan fisik seperti Gedung Olah Raga (GOR) serta lainya di tahun 2020 dibatalkan.
Data yang dihimpun Tribunjateng.com, dari laporan rincian alokasi DAK fisik tahun 2020 secara nasional, terdapat 542 proyek pembangunan fisik dengan total nilai mencapai Rp 72 triliun lebih.
Khusus untuk Provinsi Jateng, terdapat 36 proyek fisik yang bersumber dari DAK pemerintah pusat.
Total proyek tersebut dibagi untuk 6 kota, dan 29 kabupaten, serta 1 paket untuk Pemprov Jateng dengan nilai total Rp 3,9 triliun.
DAK senilai triliuan rupiah untuk proyek pembangunan di Jateng itu pun terpaksa tak bisa diglontorkan pada tahun ini.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Jateng, Peni Rahayu, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya edaran resmi dari Kemenkeu terkait penghentian proses pembangunan fisik dari dana DAK tahun 2020.
"Ia betul, memang benar ada edaran resmi dari Kemenkeu perihal penghentian proses pembangunan fisik dari dana DAK tahun 2020.
Karena alokasinya untuk penangan Covid-19," katanya, Senin (30/3/2020).
Dilanjutkannya, yang mengalami penundaan hanya proyek fisik yang bersumber dari DAK kecuali untuk kesehatan.
"DAK untuk kesehatan tetap berjalan, mengingat pemerintah sedang fokus melakukan penanganan wabah virus corona," paparnya.
Ia menuturkan meski pembangunan fisik dihentikan, khusus proyek jalan tol Solo-Yogyakrta tetap berjalan.