Pilkada Serentak 2020
Pemerintah dan DPR Sepakat Pilkada Serentak 2020 Ditunda, KPU Jateng Siapkan Opsi Ini
pemerintah dan DPR RI menunda pilkada serentak yang sedianya akan digelar 23 September 2020
Penulis: Erwin Ardian | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Perkembangan terakhir soal wabah akibat virus corona, membuat pemerintah dan DPR RI menunda pilkada serentak yang sedianya akan digelar 23 September 2020 ini.
Penundaan tahapan pilkada ini dikonfirmasi oleh Ketua KPU Jateng Yulianto Sudrajat.
Menurut Yulianto, KPU Jateng sudah menyiapkan beberapa opsi penundaan pelaksanaan pilkada serentak.
• BREAKING NEWS : Pilkada Serentak 2020 Ditunda Gara-gara Wabah Corona, Ini 4 Poin Keputusannya
• BREAKING NEWS: Hasil Tes B2P2VRP 1 Warga Salatiga Positif Virus Corona, Pulang dari Amerika
• Nella Kharisma Tersipu Malu Ketika Dory Penabuh Gendang Didi Kempot Akan Nafkahinya dan Anak-anak
• Polisi Curiga Pemotor Tanpa Plat Nomor di Pekalongan Ternyata Bawa Pil Koplo 5.000 Butir
“Saat ini saya dengar di Jakarta sedang diadakan rapat mengenai pelaksanaan Pilkada serentak.
Yang saya dengar memang ada wacana penundaan. Kita sudah menyiapkan beberapa opsi,” Kata Yulianto saat dihubungi Tribun Jateng, Senin (30/3/2020).
Menurut Yulianto, harus ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang (Perppu) yang mengatur, karena sebelumnya payung hukum soal pilkada serentak juga sudah diatur oleh undang-undang.
“Saat ini kan tahapan sudah berjalan.
Tahapan yang sudah dilalui, kira-kira sudah 30 persen.
Otomatis kalau nanti ditunda, tinggal melanjutkan tahapan yang sudah dilakukan,” kata Yulianto.
Yulianto menambahkan, tahapan yang sudah dilakukan di antaranya, Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sosialisasi, pembentukan badan Ad Hoc, dan penyerahan berkas calon dukungan calon independen.
“Agenda yang masih tertunda di antaranya, pemutakhirran daftar pemilih,” ujarnya.
Terkait situasi terkini, menurut Yulianto, kantor KPU Jateng sudah menerapkan bekerja dari rumah bagi pegawai KPU, termasuk menggilir aparatur sipil negara yang ada di sana.
“Kami mengikuti imbauan pemerintah untuk menerapkan kerja dari rumah,” ujarnya.
4 Poin
Komisi II DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian sepakat menunda penyelenggaraan Pilkada 2020.
Kesepakatan penundaan pilkada itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Plt Ketua DKPP Muhammad di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020).
Rapat dipimpin Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia.
Pilkada Serentak yang sedianya digelar pada September 2020 ini ditunda karena pandemi virus corona yang mewabah di dalam negeri.
"Salah satu poinnya melakukan penundaan tahapan Pilkada 2020 yang berakibat pada penundaan pelaksanaan pemungutan suaranya serta tahapan lainnya," kata Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa saat dihubungi wartawan, Senin (30/3/2020).
Selanjutnya, kata Saan, DPR meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Sebab, tidak mungkin jika DPR dan pemerintah harus merevisi UU Pilkada dalam situasi saat ini.
"Instrumen untuk menundannya kita bicarakan melalui perppu," ujar Saan.
"Kalau melakukan revisi UU Pilkada dalam situasi seperti ini rasanya tidak mungkin," kata dia.
Ia pun mengatakan, dalam tadi rapat belum dibahas mengenai jadwal pelaksanaan pilkada serentak berikutnya.
Saan menyebutkan, penentuan soal waktu akan kembali dibicarakan Komisi II bersama Mendagri dan KPU jika situasi dirasa membaik.
"Soal waktunya kapan itu nanti akan dibicarakan lagi dengan Komisi II DPR, bersama Mendagri dan KPU," kata dia.
Dalam rapat Komisi II dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP hari ini, ada 4 poin yang disepakati.
Keempat poin itu yakni sebagai berikut:
1. Melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.
2. Pelaksanaan pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR.
3. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, maka Komisi II DPR meminta pemerintah menyiapkan payung hukum baru berupa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Baca juga: KPU Disebut Tak Punya Kewenangan Tunda Penyelenggaraan Pilkada 2020
4. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR meminta kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merealokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penaganan pandemi Covid-19.(*/ear)
• Cara Login dan Isi Sensus Penduduk Online 2020 di sensus.bps.go.id, Besok Terakhir
• Banyak Agen Bus Nakal Tak Turunkan Penumpang di Terminal Sragen, Ada Potensi Penularan Virus Corona
• Warga Jarah Supermarket, Italia Mulai Rusuh Gara-gara Lockdown Virus Corona : Kami Butuh Makan!
• Ayu Ting Ting Aktif Main Badminton dan Voli Selama Tinggal di Rumah Saat Wabah Corona