Berita Pekalongan
Polisi Curiga Pemotor Tanpa Plat Nomor di Pekalongan Ternyata Bawa Pil Koplo 5.000 Butir
Polres Pekalongan mengamankan dua orang diduga pengedar dan pembeli obat keras daftar G jenis pil berlogo Y atau yang dikenal
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Polres Pekalongan mengamankan dua orang diduga pengedar dan pembeli obat keras daftar G jenis pil berlogo Y atau yang dikenal dengan sebutan pil yarindu.
Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti 5.000 butir pil Y.
Kasubag Humas Polres Pekalongan AKP Akrom saat dihubungi Tribunjateng.com, membenarkan mengadakan penangkapan tersangka.
• BREAKING NEWS: Hasil Tes B2P2VRP 1 Warga Salatiga Positif Virus Corona, Pulang dari Amerika
• Nella Kharisma Tersipu Malu Ketika Dory Penabuh Gendang Didi Kempot Akan Nafkahinya dan Anak-anak
• Cara Login dan Isi Sensus Penduduk Online 2020 di sensus.bps.go.id, Besok Terakhir
• Ayu Ting Ting Aktif Main Badminton dan Voli Selama Tinggal di Rumah Saat Wabah Corona
"Tersangka ditangkap pada Sabtu (28/3/2020) sekitar pukul 17.15 WIB."
"Kedua tersangka yakni AF alias Gopi (30) warga Desa Kandangserang, Kecamatan Kandangserang Kabupaten Pekalongan dalam hal ini AF sebagai pembeli dan AEP alias Sireng (26) warga Kelurahan Pekajangan, Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan sebagai pengedar," kata AKP Akrom.
Dikatakannya, bahwa penangkapan kedua tersangka berawal dari kecurigaan anggota yang tengah melaksanakan kegiatan penyelidikan.
Saat itu, petugas melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor yang tidak wajar dan tanpa plat nomor.
Karena curiga, kemudian petugas menghentikan pengendara tersebut dan diketahui pengendara bernama AF alias Gopi dari indentitas yang dibawanya.
"Saat memeriksa dan memerintahkan untuk mengeluarkan barang-barang yang dibawanya.
Tersangka mengeluarkan dua paket obat berlogo Y terbungkus plastik dan setelah dimintai keterangan bahwa dua paket obat didapat setelah membeli dari AEP alias Sireng seharga Rp 20 ribu dan saat itu juga tersangka AF langsung diamankan," ujarnya.
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung memburu AEP dan saat berada di ditepi Jalan Desa Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan petugas bisa menangkap dan mengamankan AEP.
"Setelah diperiksa, barang bukti yang diamankan yaitu pil berlogo Y sebanyak 500 butir, uang tunai Rp 865 ribu, dan satu unit handphone," ujarnya.
AKP Akrom menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," tambahnya. (Dro)
• Work From Home, GM PSIS Semarang Wahyu Liluk Winarto Bersih-bersih Rumah dan Urus Burung
• UPDATE Penyebaran Virus Corona di Kabupaten Banyumas, ODP Bertambah 29 Total Sebanyak 969 Orang
• Berdayakan UMKM, Pemkab Tegal Pesan 2.000 Pakaian Alat Pelindung Diri Bagi Petugas Medis
• Unik, Ada Penyemprotan Disinfektan Drive Thru di Depan Alun-alun Purwokerto Sterilkan Pengguna Jalan