Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

Antisipasi Mudik Lebaran 2020, Jokowi akan Terapkan Darurat Sipil

Dalam mencegah penyebaran virus Covid-19, Presiden Jokowi berencana menerapkan langkah darurat sipil.

Twitter @Jokowi
Presiden Jokowi yang didampingi Menlu Retno Marsudi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti KTT Luar Biasa G20 Secara Virtual Bahas Virus Corona 

 TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Dalam mencegah penyebaran virus Covid-19, Presiden Jokowi berencana menerapkan langkah darurat sipil.

Darurat sipil adalah Langkah tersebut untuk pembatasan pergerakan sosial berskala besar (Phsycal distancing), antara lain mudik Lebaran 2020.

Hal itu disampaikan presiden dalam rapat terbatas laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona melalui telekonferensi, Senin (30/3).

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas," kata Presiden kepada jajaran kabinetnya.

Agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan masyarakat dapat disiplin, menurut Presiden, perlu kebijakan darurat sipil.

BERITA LENGKAP: Pemerintah dan DPR Sepakat Dana Pilkada untuk TanganiCovid-19

Hari Ini, Selasa 31 Maret Jadwal Samsat Online Keliling Kajen Ada di Halaman Kecamatan Doro

FOKUS : Sentilan Soimah

Darurat sipil adalah keadaan darurat suatu wilayah dengan musyawarah pimpinan daerah atau gubernur sebagai pemimpin tertinggi.

Langkah darurat sipil di antaranya untuk menganitisipasi lonjakan mudik pada musim Lebaran Mei mendatang.

Jokowi menyebut, selama kurun waktu delapan hari terakhir sejak penetapan darurat nasional, tercatat sebanyak 976 armada bus mengangkut kurang lebih 14 ribu penumpang ke berbagai daerah.

Jumlah tersebut bahkan belum dihitung dari pemudik yang menggunakan transportasi pribadi maupun transportasi publik lainnya.

"Selama delapan hari terakhir ini ada 876 armada bus antarprovinsi yang membawa kurang lebih 14.000 penumpang dari Jabodetabek ke Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DIY.

Ini belum dihitung arus mudik dini yang menggunakan transportasi massal lainya, misalnya keretap api maupun kapal dan angkutan udara, serta menggunakan mobil pribadi," kata Jokowi.

Darurat Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Pasal 1 menyatakan, Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang.

"Sehingga tadi sudah saya sampaikan, perlu didampingi adanya kebijakan darurat, sipil," kata Presiden.

Opsi Terakhir

Namun, beberapa jam kemudian, pihak Istana mengatakan darurat sipil adalah langkah terakhir.

"Pemerintah juga mempertimbangkan usulan pemberlakuan Darurat Sipil supaya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat dijalankan secara efektif.

Namun, penerapan Darurat Sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak pernah digunakan dalam kasus Covid-19," kata Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, dalam keterangan tertulis, Senin (30/3).

Dalam menjalankan PSBB, kata Fadjroel, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif melalui kolaborasi Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Covid-19, Kementerian Perhubungan, Polri/TNI, pemda, dan kementerian/lembaga terkait.

"Presiden Joko Widodo meminta kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) danphysical distancing(jaga jarak aman) dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif agar memutus mata rantai persebaran virus Corona atau COVID-19," ujar Fadjroel.

Puji Ganjar dan Sultan

Presiden memuji Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur DI Yogyakarta Sultan Hamengkubuwana X karena telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat kepada para pemudik yang telanjur pulang kampung.

"Saya sudah menerima laporan dari Gubernur Jawa Tengah, Gubernur DIY bahwa di provinsi sudah menerapkan protokol kesehatan yang ketat, baik di desa maupun kelurahan bagi para pemudik.

Ini saya kira insiatif yang bagus," kata Presiden yang kembali menegaskan, mudik Lebaran 2020 beresiko memperluas penyebaran virus Covid-19. Pasalnya mudik merupakan tradisi yang melibatkan mobilitas banyak orang.

"Sebagai gambaran 2019 terjadi pergerakan kurang lebih 19,5 juta ke seluruh wilayah Indonesia. oleh sebab itu di tengah merebaknya pandemi covid-19.

Adanya mobilitas orang sebesar itu sangat berisiko memperluas penyebaran covid-19. Bahkan laporan yang saya terima dari Gubernur jawa tengah, Gubernur DIY, pergerakan arus mudik sudah terjadi lebih awal dari biasanya," katanya.

Sejak penetapan tanggap darurat Covid-19 di Jakarta, menurut presiden terjadi percepatan arus mudik ke sejumlah wilayah di Jawa Barat, Jawa Tengah, Di Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Mereka yang mudik sebagian besar adalah pekerja informal yang terkena dampak kebijakan tanggap darurat Corona di Jakarta.

Sementara itu Juru Bicara Kemenko Maritim dan Investasi Jodi Mahardi, menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memutuskan ihwal pembatasan mudik imbas pandemi virus corona dalam dua hari ke depan.

Dari hasil rapat terkait pembatasan mudik Senin kemarin, Jodi mengungkap, Jokowi meminta dilakukan kajian ulang mengenai mitigasi dari sisi ekonomi khususnya kepada masyarakat yang terdampak pembatasan mudik ini.

"Karena sebagian besar yang mudik ini adalah pekerja sektor informal yang kehilangan pendapatannya di Jakarta. Khususnya bagaimana kesiapan jaring pengaman sosial yang akan diberikan," kata Jodi.

Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan bersama sejumlah kementerian dan lembaga menggelar rapat keberlanjutan mudik. Dalam rapat yang digelar beberapa kali, Luhut mengungkapkan ada tiga opsi yang disorongkan kepada Jokowi.

Pertama memungkinkan pemerintah tetap menggelar mudik seperti biasa atau business as usual. Sedangkan skenario kedua meniadakan mudik gratis dan skenario ketiga pelarangan mudik.

Adapun seandainya opsi pelarangan mudik dipilih, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi akan memastikan bahwa komunikasi antara pemerintah dan masyarakat dilakukan secara intendif.

Selain itu, Kementerian Agama diminta berperan menggerakkan organisasi massa berbasis Islam untuk turut terlibat menyampaikan informasi itu kepada masyarakat. Sejauh ini, opsi pelarangan mudik diyakini dapat membatasi penyebaran virus corona di seluruh Indonesia.

Dari sisi transportasi, Kementerian Perhubungan akan melarang kendaraan melaju dari wilayah Jabodetabek ke wilayah Jawa Tengah maupun Jawa Timur.

Sementara dari sisi transportasi udara, kementerian memastikan maskapai akan memberikan layanan prima untuk pengiriman logistik serta mengurangi kuota penumpang hingga 50 persen. (tim/tribunnetwork/cep)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved