Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

BERITA LENGKAP: Pelanggan Listrik 450 V Digratiskan dan Presiden Tetapkan Kedaruratan Kesehatan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat terkait wabah virus corona di Indonesia.

google
ilustrasi meteran listrik 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat terkait wabah virus corona di Indonesia. Status ini berdasarkan faktor risiko dari wabah ini.

"Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Dan oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3).

Selain itu, Jokowi juga memutuskan opsi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait pandemi virus corona di Indonesia. Kebijakan ini sudah diambil dari rapat terbatas kemarin.

"Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam rapat kabinet, opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," kata Jokowi.

"Sesuai UU, PSBB ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah, ini berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," tandas Jokowi.

Hotline Semarang : TPS Ulin, Sampahnya Tak Pernah Tuntas Dibersihkan

FOKUS : Yang Terang dalam Diam

Aturan penunjang dua kebijakan ini juga sudah diterbitkan. "Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut," imbuh Jokowi.

Jokowi meminta tak ada lagi kebijakan daerah yang berjalan sendiri dengan terbitnya PP dan Keppres tersebut. Jokowi ingin semua pihak berkoordinasi menangani Corona.

"Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas. Para kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi," sebut Jokowi.

"Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan berada dalam koridor undang-undang dan PP serta Keppres tersebut," tegas Jokowi.

Kebijakan untuk Kalangan Bawah

Selain itu, pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan bagi masyarakat yang terdampak wabah, khususnya kelas ekonomi menengah ke bawah.

Kebijakan yang dimaksud mulai dari penambahan jumlah penerima program kesejahteraan, meringankan pembayaran kredit, hingga menggratiskan tarif listrik (Lebih lengkap lihat grafis!, Red).

Khusus untuk listrik, pemerintah membebaskan kewajiban pembayaran tarif listrik, alias gratis, untuk pelanggan listrik di golongan 450 VA.

Pembebasan tarif listrik untuk golongan pelanggan 450 VA itu hanya berlaku untuk periode April, Mei hingga Juni 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved