Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

BERITA LENGKAP: Pelanggan Listrik 450 V Digratiskan dan Presiden Tetapkan Kedaruratan Kesehatan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat terkait wabah virus corona di Indonesia.

google
ilustrasi meteran listrik 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat terkait wabah virus corona di Indonesia. Status ini berdasarkan faktor risiko dari wabah ini.

"Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Dan oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3).

Selain itu, Jokowi juga memutuskan opsi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait pandemi virus corona di Indonesia. Kebijakan ini sudah diambil dari rapat terbatas kemarin.

"Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam rapat kabinet, opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," kata Jokowi.

"Sesuai UU, PSBB ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah, ini berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," tandas Jokowi.

Hotline Semarang : TPS Ulin, Sampahnya Tak Pernah Tuntas Dibersihkan

FOKUS : Yang Terang dalam Diam

Aturan penunjang dua kebijakan ini juga sudah diterbitkan. "Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut," imbuh Jokowi.

Jokowi meminta tak ada lagi kebijakan daerah yang berjalan sendiri dengan terbitnya PP dan Keppres tersebut. Jokowi ingin semua pihak berkoordinasi menangani Corona.

"Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas. Para kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi," sebut Jokowi.

"Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan berada dalam koridor undang-undang dan PP serta Keppres tersebut," tegas Jokowi.

Kebijakan untuk Kalangan Bawah

Selain itu, pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan bagi masyarakat yang terdampak wabah, khususnya kelas ekonomi menengah ke bawah.

Kebijakan yang dimaksud mulai dari penambahan jumlah penerima program kesejahteraan, meringankan pembayaran kredit, hingga menggratiskan tarif listrik (Lebih lengkap lihat grafis!, Red).

Khusus untuk listrik, pemerintah membebaskan kewajiban pembayaran tarif listrik, alias gratis, untuk pelanggan listrik di golongan 450 VA.

Pembebasan tarif listrik untuk golongan pelanggan 450 VA itu hanya berlaku untuk periode April, Mei hingga Juni 2020.

Selain itu pemerintah juga memberikan relaksasi untuk pelanggan 900 VA. Golongan itu akan diberikan diskon tarif sebesar 50% dengan masa pemberlakuan yang sama.

"Sedangkan pelanggan 900 VA jumlahnya 7 juta pelanggan akan didiskon 50%. Artinya bayar separuh untuk April, Mei dan Juni 2020," tuturnya.

Menanggapi kebijakan presiden itu, Manager Humas PLN UID Jateng-DIY, Haris, menyatakan kebijakan itu belum bisa dilaksanakan

"Meski Presiden mengatakan akan ada pemotongan hingga penggratisan, tapi tidak bisa dilakukan secara langsung," kata Haris, kepada Tribunja Jateng via sambungan telepon, Selasa (31/3).

Menurutnya, secara korporasi PLN juga butuh rekomendasi resmi dariKementerian BUMN dan Dirjen Ketenagalistrikan,mengenai kebijakan terbaru di tengah wabah Covid-19.

"Kami akui pemerintah sebagai regulator yang mengatur hargalistrik, dan PLN sebagai pelaksana. Namun kami juga menunggu edaran resmi dari Kementerian untuk melaksanakan apa yang dikatakan Presiden," jelasnya.

Ditambahkannya, hingga kini belum ada rekomendasi yang turun mengenai pemotongan hingga penggratisan.
"Kalaupun ada edaran resmi pasti kami informasikan ke masyarakat secara langsung," jelasnya.

Gelontorkan Rp 405,1 Triliun

Untuk menykseskan penanganan covid-19, pemerintah menggelontorkan anggaran melalui APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun.

Besaran anggaran tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Stabilitas Perekonomian di masa pandemi corona. Total anggaran tersebut salah satunya akan dialokasikan untuk belanja di sektor kesehatan sebesar Rp 75 triliun.

"Anggaran bidang kesehatan akan diprioritaskan untuk perlindungan tenaga kesehatan terutama pembelian APD, pembelian alat-alat kesehatan seperti test kit, reagen, ventilator dan lain-lain," ujar Jokowi melalui sambungan konferensi video, Selasa (31/3).

"Dan upgrade rumah sakit rujukan termasuk wisma atlet, insentif dokter, perawat dan tenaga rumah sakit serta santunan kematian tenaga medis serta penanganan permasalah kesehatan lainnya," lanjut Presiden.

Selain itu, dari total anggaran Rp 405,1 triliun tadi, sebesar Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat.

Sisanya, Rp 110 trilliun, akan dialokasikan untuk perlindungan sosial. Program perlindungan sosial mencakup anggaran Kartu Prakerja, cadangan logistik sembako, dan subsidi listrik bagi pelanggan dengan 450 VA dan 900 VA.

"Dan Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan dan pembiayaan dunia usaha khususnya terutama UMKM," lanjut Jokowi.

"Antisipasi kebutuhan pokok, pemerintah mencadangankan Rp 25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta operasi pasar dan logistik," imbuh Jokowi.

Jokowi berharap penambahan anggaran ini dapat efektif menangani masalah Covid-19, baik dari sisi kesehatan masyarakat maupun terkait sosial ekonomi. (kpc/dtc/bud)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved