Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Jokowi Gratiskan Listrik 3 Bulan, Pelanggan Pakai Token Tetap Dapat Keringanan, Ini Kata Dirut PLN

Sekitar 24 juta pelanggan PLN dengan daya 450 VA, seluruhnya mendapatkan gratis pembayaran.

Editor: galih permadi
DOK. Biro Pers Sekretariat Presiden - Muchlis Jr
Presiden Joko Widodo ( Jokowi) saat memberi keterangan pers terkait penanganan virus corona atau Covid-19, di Istana Merdeka, Selasa (24/3/2020). 

Jokowi Gratiskan Listrik 3 Bulan, Pelanggan Pakai Token Tetap Dapat Keringanan, Ini Kata Dirut PLN

TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan listrik gratis dan diskon 50 persen selama tiga bulan.

Sekitar 24 juta pelanggan PLN dengan daya 450 VA, seluruhnya mendapatkan gratis pembayaran.

Baik yang melalui pascabayar, maupun prabayar atau yang menggunakan token.

Gadis Pengemudi Mobil yang Mabuk Tabrak Pria Hingga Tewas, Malah Selfie Merasa Tak Bersalah

Viral Video Mayat-mayat Pasien Korban Corona di New York Amerika Dimasukkan ke Dalam Truk Pendingin

Viral Ibu Belanja Pakai Masker Botol Bekas, Ganjar Pranowo: Ini Dimana? Hanya 1 Netizen Bisa Jawab

Bukan Demam, Ilmuwan Inggris Ungkap Tanda Awal Paling Mungkin Seseorang Terinfeksi Virus Corona

"Untuk pembayaran pascabayar tentunya tidak masalah, karena pembebasan tagihan akan diterima pelanggan pada setiap periode pembayaran," kata Zulkifli Zaini, Direktur Utama PLN, Rabu (1/4/2020).

Sedang untuk pelanggan prabayar akan diberikan token gratis senilai pemakaian bulanan tertinggi dalam tiga bulan terakhir.

Sedangkan untuk pelanggan dengan daya 900 VA yang bersubsidi, jumlahnya mencapai 7 juta pelanggan.

Mereka mendapatkan keringanan sebesar 50 persen dari tagihan.

Untuk pelanggan dengan token, juga akan mendapatkan token dengan tetap membayar sebesar 50 persen.

Dengan nilai pemakaian tertinggi dalam tiga bulan terakhir.

"Keringanan ini untuk tagihan bulan April, Mei dan Juni 2020 saja," tambah Zulkifli.

Hal ini dilakukan sebagai tindakan konkret dan kepedulian PLN dalam upaya untuk meringankan beban masyarakat akibat wabah pandemi Covid-19.

"Saat ini ada sekitar 24 juta data pelanggan 450 VA, ditambah 7 juta pelanggan 900 VA bersubsidi yang harus dimasukkan ke dalam sistem," ujar Zulkifli.

Proses ini akan tuntas dalam sepekan ke depan, sehingga seluruh pelanggan yang digratiskan dan mendapatkan diskon sudah dapat terlayani seluruhnya.

Mekanismenya dibuat yang paling mudah dan mungkin, sehingga tidak menyulitkan pelanggan.

Sementara itu, pelanggan yang terlanjur membeli token, token gratis akan tetap diperhitungkan pada pembelian bulan berjalan.

"Jadi token yang telah dibeli tidak hilang," tambah Zulkifli.

Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyakarat yang paling terdampak pandemi.

"Harapan kami, ini bisa meringankan ekonomi untuk masyarakat ditengah menghadapi pandemi virus covid-19," tandas Zulkifli.

Sebagai tambahan informasi pelanggan yang akan menerima keringanan ini di wilayah Jatim mencapai 5.983.989 pelanggan.

Mereka terdiri atas rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebanyak 4.856.361 pelanggan dan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebanyak 1.127.628 pelanggan.

 Dampak Virus Corona

Presiden Joko Widdodo (Jokowi) menerbitkan kebijakan pemotongan hingga penggratisan tarif listrik di Indonesia selama 3 bulan.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas dampak covid-19 di Indonesia.

"Tarif listrik 450 VA akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, April, Mei, Juni," ujar Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) dilansir Kompas TV.

Sementara itu untuk pelanggan listrik 900 VA akan mendapatkan diskon 50 persen untuk bulan April, Mei, Juni.

Selain itu Jokowi juga menerbitkan keringanan pembayaran kredit.

Keringanan ini akan diberlakukan bagi para pekerja informal, ojek online, UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dengan kredit di bawah Rp 10 miliar,

"OJK telah mengeluarkan aturan dan akan dimulai pada bulan April," ujar Jokowi.

Kebijakan OJK soal Pelonggaran Kredit

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan stimulus perbankan berupa pelonggaran kredit ke debitur untuk mengantisipasi dampak meluasnya virus corona ke dunia usaha.

Stimulus ini berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021.

"Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan segera menerapkan POJK stimulus dimaksud,” kata Juru Bicara OJK Sekar Putih melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (19/3/2020).

Sekar menjelaskan, POJK mengenai stimulus perekonomian ini dikeluarkan untuk mengurangi dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur yang diperkirakan akan menurun akibat wabah virus corona atau Covid-19.

Wabah corona, lanjutnya, bisa meningkatkan risiko kredit yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan.

Melalui stimulus ini, perbankan juga memiliki ruang gerak lebih luas, sehingga pembentukan kredit macet dapat terkendali dan memudahkan penyaluran kredit baru.

"OJK ini juga diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran virus corona, sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi," kata Sekar.

Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus Covid-19, termasuk UMKM.

Penerapannya tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan (moral hazard).

Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari penilaian kualitas kredit atau pembiayaan atau penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai Rp 10 miliar.

Sekar menambahkan, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi.

"Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit."

"Relaksasi pengaturan ini berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM, dan akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan," kata dia.

Di sisi lain, mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul PLN Beri Token Gratis Senilai Pemakaian Tertinggi 3 Bulan Terakhir untuk Pelanggan 450 VA

Viral Petisi Hapuskan Skripsi untuk Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, Sudah Diteken 27 Ribu Akun

Hujan Mengguyur saat Bob Hasan Dimakamkan di Ungaran, Keluarga: Kankernya Menyebar Sampai Tulang

Wajah Calon Bayi Vanessa Angel dengan Bibi Ardiansyah : Sabar Ya Nak, Jangan Sedih-sedih di Dalam

Stay Strong, Doa Tamara Bleszynski untuk Teuku Rassya, Ada Apa?

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved