Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

Pedoman Mengurus Jenazah Korban Corona Sesuai Fatwa MUI, Pemakaman Boleh Dalam Satu Liang

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pedoman pengurusan jenazah (Tajhiz Al Jana'Iz) muslim yang menjadi pasien virus corona atau Covid-19.

Editor: m nur huda
(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien suspect virus corona atau Covid-19 di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Kamis (26/3/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) untuk memakamkan pasien terjangkit virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni di TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur. Jenazah yang dapat dimakamkan di sana, yakni yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan berstatus positif terjangkit virus corona.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) 

*Pedoman menyalatkan jenazah yang terpapar virus corona atau COVID-19 dilakukan sebagai berikut:

a. Disunnahkan menyegerakan shalat jenazah setelah dikafani;
b. Dilakukan di tempat yang aman dari penularan COVID-19;
c. Dilakukan oleh umat Islam secara langsung (hadhir) minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh dishalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh dishalatkan dari jauh (shalat ghaib);
d. Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan COVID-19;

*Fatwa MUI juga mengeluarkan, pedoman menguburkan jenazah yang terpapar virus corona COVID-19 dilakukan sebagai berikut:

a. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis;
b. Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan;
c. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.

Kejelasan Informasi

Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Romanus Ndau mendesak agar pemerintah secara gamblang menjelaskan potensi penyebaran virus corona (Covid-19) dari jasad korban meninggal akibat pandemi tersebut.

Kasus penolakan warga menguburkan korban meninggal akibat Covid-19 menurutnya imbas dari tiadanya pemahaman yang jelas terkait potensi penyebaran virus corona melalui orang yang sudah meninggal.

"Di Kendari, Sulawesi Utara, di mana keluarga korban mengambil paksa mayat keluarganya dan membuka plastik pembungkus yang disediakan rumah sakit. Dan juga kasus di Medan, di mana mayat salah satu pejabat Pemkot ditelantarkan," kata Romanus saat dihubungi Tribun, Sabtu (28/3/2020).

Peristiwa itu, kata Romanus, bisa terulang karena masyakarat tidak paham soal potensi penyebaran Covid-19 melalui orang yang sudah meninggal.

Selain itu, Romanus juga mempertanyakan fungsi plastik pembungkus yang disediakan rumah sakit untuk korban meninggal akibat virus Corona.

"Apakah plastik pembungkus berfungsi agar mayat steril sehingga tak berpotensi menyebar Corona ke orang lain atau bagaimana?

Jika demikian, tentu tak masuk akal jika mayat korban Covid-19 langsung dimakamkan sehingga menghilangkan hak keluarga untuk mendoakan dan memakamkannya," ujar Romanus.

Romanus menegaskan, masyarakat ketakutan karena tidak paham soal virus corona. Apakah lebih berbahaya pada orang yang sudah meninggal atau tidak, khususnya pada proses penyebarannya.

Namun demikian, Romanus optimistis bahwa virus Corona akan berakhir dalam beberapa pekan ke depan. Pemerintah pun telah mengambil sejumlah tindakan cepat dan komprehensif.

"Betul di sana sini ada kekurangan. Itu wajar ini bangsa besar.Semua pihak dimohon untuk bersabar sembari terus mengambil langkah-langkah konkret," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved