Rabu, 22 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banjarnegara

Awas Beredar Gula Oplosan Rafinasi, Pelaku di Banjarnegara Tertangkap

Polres Banjarnegara membongkar kasus Gula Kristal Rafinasi (GKR) oplosan dan menangkap seorang pelakunya.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: abduh imanulhaq
IST
Kapolres Banjarnegara AKBP IGA Dwi tunjukkan barang bukti gula oplosan di Mapolres, Rabu (1/4/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, BANJARNEGARA - Polres Banjarnegara membongkar kasus Gula Kristal Rafinasi (GKR) oplosan dan menangkap seorang pelakunya. 

Di tengah wabah virus corona, masyarakat memang diresahkan kelangkaan dan mahalnya harga gula pasir, baik untuk produksi (rafinasi) maupun konsumsi.

Pelaku industri makanan dan minuman terancam bangkrut karena fenomena ini.

Ternyata di tengah kondisi yang sulit bagi pelaku UMKM dan warga, ada oknum yang tega berbuat nakal dalam berbisnis gula.

Dikabarkan Hilang Setelah Ungkap Virus Corona Pertama di Wuhan, Dokter Ai Fen Muncul, Ini Curhatnya

Viral Pria di Solo Bagi-bagi Sembako Kendarai Sedan Mewah, Tukang Becak: Alhamdulillah Pas Sepi

Ardi Bakrie Akui Nia Ramadhani Sering Mengalah Saat Bertengkar Dengannya

Jokowi Gratiskan Listrik 3 Bulan, Pelanggan Pakai Token Tetap Dapat Keringanan, Ini Kata Dirut PLN

Polisi pun membekuk tersangka HR (33), warga Desa Somawangi, Kecamatan Mandiraja, Banjarnegara.

Dia disangkakan mengoplos gula rafinasi yang semestinya diperuntukkan untuk industri dengan gula pasir konsumsi.

Gula rafinasi adalah gula yang telah mengalami proses pemurnian sehingga berwarna lebih putih.

Gula ini biasa diperuntukkan bagi industri makanan dan minuman dengan berbagai keunggulannya.

Adapun gula kristal non rafinasi berwarna lebih kecoklatan.

Gula ini terjual bebas di pasaran yang biasa digunakan untuk konsumsi rumah tangga.

Pelaku mencampur gula rafinasi dengan gula pasir biasa untuk konsumsi karena ada selisih harga.

Dengan pengoplosan itu, tersangka bisa menjual gula rafinasi yang telah dikemas ulang ke konsumen dengan keuntungan lebih besar.

"Gula ini dikemas ulang menggunakan kemasan karung ukuran 50 kg dan kemasan plastik ukuran 1/4 dan 1/2 kg lalu dijual ke konsumen," kata Kapolres Banjarnegara AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha.

Untuk mengelabui konsumen, tersangka mencampur gula rafinasi dengan bahan pewarna pangan sehingga gula itu berubah warna agak kecoklatan.

Penampilan gula oplosan itu tampak seperti gula pasir konsumsi.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved