Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

Ini Cara Mendaftar Kartu Pra Kerja, Untuk Pengangguran Karena di PHK/Dirumahkan Terdampak Corona

Pendaftaran Kartu Pra Kerja dimulai April 2020 ini. Berikut persyaratan dan tata cara serta panduan mendaftar Kartu Pra Kerja sesuai Kemenaker

Editor: galih permadi
prakerja.go.id
Ilustrasi Kartu Pra Kerja 

Setelah memiliki Kartu Pra Kerja yang didapatkan dengan mendaftar di laman prakerja.go.id, pemilik kartu bisa mengikuti pelatihan dan akan mendapatkan insentif.

Jenis dan metode pelatihan apakah online atau offline dipilih sendiri oleh pemilik Kartu Pra Kerja di plaform digitar mitra.

Sebut saja Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Ruang Guru, Sekolahmu, Tokopedia, Pijar Mahir dan Sisnaker dengan 3 mitra pembayaran yakni BNI, Link Aja dan OVO.

Dikutip dari laman Kementerian Tenaga Kerja, prakerja.kemnaker.go.id, peserta bisa memilih pelatihan yang disyaratkan industri.

Peserta memilih pelatihan dari layanan SISNAKER dan bayar menggunakan saldo Kartu Pra Kerja maksimal Rp 3 juta untuk online dan maksimal Rp 7 juta untuk offline.

3. Mengikuti Pelatihan

Setelah memilih jenis pelatihan yang dipilih, peserta kemudian mengikuti pelatihan.

Pelatihan ini dilakukan secara online maupun offline.

Setelah pelatihan selesai, peserta akan mendapatkan sertifikat pelatihan dari lembaga yang memberikan pelatihan.

Peserta juga bisa memberikan ulasan dan rating terhadap lembaga pelatihan yang diikuti.

Hal itu bagian dari proses evaluasi.

4. Pemberian Insentif

Setelah mengikuti pelatihan, peserta akan mendapatkan insentif yang besarannya antara Rp 650 hingga Rp 1 juta per bulan selama 4 bulan.

Presiden Jokowi pada Selasa (31/3/2020) kemarin, menyatakan menaikkan anggaran Kartu Pra Kerja dari sebelumnya Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun.

Direncanakan, terdapat 5,6 juta penerima manfaat Kartu Pra Kerja.

“Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang, terutama untuk pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19," ungkapnya, dikutip dari laman resmi presidenri.go.id, Selasa (31/3/2020).

Setiap orang akan mendapatkan minimal Rp 650 ribu selama 4 bulan.

"Nilai manfaatnya adalah Rp 650 ribu sampai Rp 1 juta per bulan, selama empat bulan ke depan,” jelas Jokowi.(*) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Pendaftaran Kartu Pra Kerja di prakerja.go.id, Peserta Diutamakan Korban PHK Akibat Covid-19

Ardi Bakrie Akui Nia Ramadhani Sering Mengalah Saat Bertengkar Dengannya

Ini Cara Mendapatkan Pulsa Token Listrik Gratis dan Diskon 50 Persen dari PLN

Sanksi Komdis PSSI Keluar, Pemain Persipura dan Persela Dihukum Berat Tak Sportif ke Pemain PSIS

Jokowi Gratiskan Listrik 3 Bulan, Pelanggan Pakai Token Tetap Dapat Keringanan, Ini Kata Dirut PLN

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved