Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Ini Tanggapan Sudjiwo Tedjo soal Wacana Yasonna Laoly Bebaskan Napi Koruptor di Atas 60 Tahun

Ini tanggapan Budayawan Sudjiwo Tedjo melihat perdebatan Menkum HAM, Yasonna Laoly dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
bare kingkin kinamu
Ini Tanggapan Sudjiwo Tedjo soal Wacana Yasonna Laoly Bebaskan Napi Koruptor di Atas 60 Tahun 

Terakhir, yaitu pemberian asimilasi terhadap napi asing yang berjumlah sebanyak 53 orang.

"Jadi kami akan laporkan ini di ratas (rapat terbatas) dan minta persetujuan presiden agar kebijakan revisi ini sebagai suatu tindakan emergency dapat kami lakukan," katanya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan membebaskan narapidana kasus korupsi berusia 60 tahun ke atas tidak mengenyampingkan aspek keadilan.

Ghufron menegaskan, pembebasan narapidana dengan alasan kemanusiaan dapat diberlakukan selama tetap memperhatikan aspek tujuan pemidanaan dan keadilan tersebut.

"Itu yang saya garis bawahi, 'asal tetap memperhatikan aspek tujuan pemidanaan dan berkeadilan'. Ini kan bukan remisi kondisi normal, ini respon kemanusiaan sehingga kacamata kemanusiaan itu yang dikedepankan," kata Ghufron kepada wartawan, Rabu (1/4/2020).

Ghufron mengatakan, KPK akan menyerahkan mekanisme revisi PP tersebut kepada Kemenkumham meskipun KPK juga akan memberikan koridor agar revisi PP tidak mengabaikan aspek tujuan pemidanaan dan keadilan.

Kendati demikian, Ghufron mengaku dapat memahami wacana yang digulirkan Yasonna yakni didasari oleh overkapasitas dan kepadatan lembaga pemasyarakatan yang dapat menyebabkan penyebaran Covid-19 di dalam penjara.

"Kami menanggapi positif ide Pak Yasonna sebagai respon yang adaptif terhadap wabah virus Covid-19, mengingat kapasitas pemasyaratan kita telah lebih dari 300 persen sehingga penerapan sosial distance untuk warga binaan dalam kondisi saat ini tidak memungkinkan," ujar Ghufron.

Kendati menanggapi positif, Ghufron menegaskan hal itu tak berarti ia mendukung wacana Yasonna tersebut.

Ghufron pun mengingatkan bahwa para narapidana kasus korupsi tetap perlu diperhatikan dalam hal mencegah penularan Covid-19.

"Bukan mendukung atau tidak, ini memahami dan respon terhadap penularan virus Covid-19, itu intinya, dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa mereka juga manusia yang masih memiliki hak dan harapan hidup," kata Ghufron.

Tanggapan Sudjiwo Tedjo

Melihat perbedaan sikap antara Yasonna Laoly dengan KPK, Sudjiwo Tedjo berharap agar narasi keadilan dan kebenaran terus digerakkan.

Menurutnya, hal itu tidak hanya mencari panggung semata.

"Semoga perbedaan sikap ttg pembebasan napi koruptor antara KPK dan Menkumham ini sungguhan, bukan cuma di panggung depan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved