Wabah Virus Corona
Jokowi Minta Mendagri Tito Karnavian Tegur Kepala Daerah yang Blokir Jalan
Presiden Jokowi meminta Mendagri Tito Karnavian menegur kepala daerah yang blokir jalan sehingga distribusi logistik terganggu gara-gara virus corona
Pemerintah ingin aktivitas perekonomian masyarakat tetap berjalan.
"Kita tetap aktivitas ekonomi ada, tetapi semua masyarakat harus menjaga jarak," kata Jokowi di RS Darurat Covid-19 di Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (1/4/2020).
Menurut Jokowi, yang terpenting masyarakat disiplin dalam menjaga jarak satu sama lain.
Selain itu, masyarakat diingatkan untuk selalu menjaga kebersihan.
"Jadi kalau kita semuanya disiplin lakukan itu jaga jarak aman, cuci tangan, setiap habis kegiatan, jangan pegang hidung mulut mata, kurangi itu. Kunci tangan kita, sehingga penularan bisa dicegah," kata dia.
Sementara itu, jika karantina wilayah atau lockdown yang diterapkan, kata dia, segala bentuk aktivitas ekonomi akan terhenti.
" Lockdown itu apa sih, karena harus sama. Lockdown itu orang enggak boleh keluar rumah, transportasi berhenti baik bus, kendaraan pribadi, sepeda motor, kereta api, pesawat, kegiatan kantor, semuanya dihentikan. Nah, ini yang kita tidak ambil jalan yang itu," kata dia.
Jokowi pun meminta semua daerah mengikuti keputusan pusat untuk menerapkan PSBB sesuai peraturan pemerintah yang sudah diterbitkan.
Sebelumnya, Jokowi menegaskan bahwa pemerintah memutuskan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Kita telah memutuskan dalam ratas kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," ujar Presiden dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020).
Penerapan ini didasarkan pada status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat virus corona ( Covid-19) di Indonesia.
"Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor kondisi risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Jokowi.
"Oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," lanjut dia.
Presiden Jokowi mengatakan, kebijakan penerapan PSBB tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Sesuai undang-undang, PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah," ujar Jokowi.