Berita Sragen
Kendala Sidang Online di Sragen, Jaksa: Kita Tidak Tahu di Samping Terdakwa Ada Siapa
Sidang Online di Pengadilan Negeri Sragen, Majelis Hakim, Jaksa, saksi dan terdakwa di tempat berbeda. Jaksa menemukan hambatan psikologi terdakwa
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Proses sidang di Kabupaten Sragen tampak berbeda. Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dan saksi kini tak berada di dalam satu ruangan.
Mereka hanya perlu duduk di tempat dan ruang berbeda menghadap layar monitor dan menggunakan mickrofon ketika sidang. Sidang online namanya.
Pantauan di lokasi, majelis hakim tetap berada di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN), jaksa dan saksi berada di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari).
• Viral Jenazah-jenazah Pasien Corona di New York Amerika Dimasukan Dalam Truk Pendingin
• Luna Maya Ingin Cekik Tukang Make Up Saat Ditawari Temeni Pengusaha dengan Tawaran 200 Juta Perhari
• Gadis Pengemudi Mobil yang Mabuk Tabrak Pria Hingga Tewas, Malah Selfie Merasa Tak Bersalah
• Jokowi Gratiskan Listrik 3 Bulan, Pelanggan Pakai Token Tetap Dapat Keringanan, Ini Kata Dirut PLN
Sementara terdakwa dan kuasa hukum berada di lembaga pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen.
Sidang online tersebut digelar berdasarkan surat edaran dari Kemenkum HAM, Mahkamah Agung, Kejakasaan Agung sebagai salah satu upaya mencegah persebaran Covid-19 atau Virus Corona.
Namun sidang online perdana pada Selasa (31/3/2020) lalu, nampaknya masih menjadi 'barang' baru bagi mereka.
JPU dan majelis hakim harus berbicara dengan nada tinggi agar suara bisa terdengar.
"Sidang ya enak langsung, online itu kan kadang-kadang pasti tetap berbeda ya. Jaringannya lancar sebenarnya, pas saksinya enak ya enak, tapi terdakwa kan kita tidak tahu berdampingan dengan siapa saja," kata JPU Afriyeksi ketika seusai sidang.
Meski tetap bisa melihat mimik wajah terdakwa, namun Afri mengatakan lebih nyaman dan enak jika sidang bertatap muka.
"Waktunya tetap sama saja seperti sidang biasa. Kalau suara ya kadang tidak dengar harus di dekatkan mic-nya ya seperti tadi lah," katanya.
Hal tersebut dapat membuat saksi dan terdakwa mengorek informasi agak terhambat.
"Mungkin memang ada pengaruh psikologinya dan kejujurannya jika ada di satu ruangan untuk ngorek informasi. Kalau seperti karena jaraknya jauh kita nggak tahu ada yang ngajarin terdakwa atau tidak,"
"Terdakwa sama siapa di sampingnya kita tidak tahu posisinya karena menggunakan video," kata Kasi pidana umum (Pidum) Wahyu Wibowo Saputro.
Namun mempengaruhi jawaban terdakwa dikatakan Wahyu juga bisa saja terjadi di persidangan langsung oleh penasehat hukum terdakwa.
Kendati demikian, dalam kondisi seperti ini dia mengaku senang karena masing-masing ingin senantiasa menjaga kesehatan pun dari para tahanan, dari pengadilan dan kejaksaan.