Tarif PLN
Mulai April 2020 Ini Pelanggan Prabayar PLN juga Dapat Gratisan, Ini Caranya
Mulai April ini, pemerintah secara resmi memberikan insentif bagi pelanggan listrik 450 VA dan 900 VA subsdsi.
Mulai April 2020 Ini Pelanggan Prabayar PLN juga Dapat Gratisan, Ini Caranya
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Mulai April ini, pemerintah secara resmi memberikan insentif bagi pelanggan listrik 450 VA dan 900 VA subsdsi.
Bentuknya mulai penghapusan pembayaran listrik hingga diskon pembayaran listrik sebesar 50%.
Kebijakan ini sebagai bentuk insentif jaring pengaman sosial yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk antisipasi negatif dari wabah virus corona atau Covid-19.
Dalam informasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, ada dua mekanisme yang harus diperhatikan oleh pelanggan yang mendapat insentif tersebut.
Pertama, bagi pelanggan rumah tangga daya 450 VA.
Untuk pelanggan yang menggunakan sistem regular atau pasca bayar, maka rekening listrik untuk biaya pemakaian dan biaya beban selama bulan April, Mei dan Juni gratis.
Sedangkan bagi pelanggan rumah tangga 450 VA yang memakai sistem prabayar maka setiap bulannya diberikan token gratis sebesar pemakaian bulanan tertinggi yang dihitung dari pemakaian tiga bulan terakhir.
Kedua, untuk pelanggan rumah tangga daya 900 VA subsidi. Untuk pelanggan yang menggunakan sistem regular atau pasca bayar, rekening listrik dibayar 50% (biaya pemakaian dan biaya beban).
Adapun untuk pelanggan prabayar atau sistem token, setiap bulannya diberikan token gratis sebesar 50% dari pemakaian bulanan tertinggi selama tiga bulan terakhir.
• Andrea Dian Dinyatakan Negatif Corona Seusai 12 Hari Dikarantina
• Chord Kunci Gitar Biar Aku yang Pergi Aldy Maldini
• Cara Membuat Disinfektan: Bahan, Takaran, Hal yang Diperhatikan, dan Cara Penggunaan
• Hari Ini Rupiah Dibuka Melemah ke Rp 16.505 per Dolar AS
Jadi, pengeluaran tertinggi selama periode Januari sampai Maret 2020 menjadi patokan untuk mendapatkan diskon setengah harga.
Nah, periode tesebut mulai berlaku April ini sampai Juni 2020.
Bagaimana dengan Pelanggan Pakai Token?
Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan listrik gratis dan diskon 50 persen selama tiga bulan.
Sekitar 24 juta pelanggan PLN dengan daya 450 VA, seluruhnya mendapatkan gratis pembayaran.
Baik yang melalui pascabayar, maupun prabayar atau yang menggunakan token.
"Untuk pembayaran pascabayar tentunya tidak masalah, karena pembebasan tagihan akan diterima pelanggan pada setiap periode pembayaran," kata Zulkifli Zaini, Direktur Utama PLN, Rabu (1/4/2020).
Sedang untuk pelanggan prabayar akan diberikan token gratis senilai pemakaian bulanan tertinggi dalam tiga bulan terakhir.
Sedangkan untuk pelanggan dengan daya 900 VA yang bersubsidi, jumlahnya mencapai 7 juta pelanggan.
Mereka mendapatkan keringanan sebesar 50 persen dari tagihan.
Untuk pelanggan dengan token, juga akan mendapatkan token dengan tetap membayar sebesar 50 persen.
Dengan nilai pemakaian tertinggi dalam tiga bulan terakhir.
"Keringanan ini untuk tagihan bulan April, Mei dan Juni 2020 saja," tambah Zulkifli.
Hal ini dilakukan sebagai tindakan konkret dan kepedulian PLN dalam upaya untuk meringankan beban masyarakat akibat wabah pandemi Covid-19.
"Saat ini ada sekitar 24 juta data pelanggan 450 VA, ditambah 7 juta pelanggan 900 VA bersubsidi yang harus dimasukkan ke dalam sistem," ujar Zulkifli.
Proses ini akan tuntas dalam sepekan ke depan, sehingga seluruh pelanggan yang digratiskan dan mendapatkan diskon sudah dapat terlayani seluruhnya.
Mekanismenya dibuat yang paling mudah dan mungkin, sehingga tidak menyulitkan pelanggan.
Sementara itu, pelanggan yang terlanjur membeli token, token gratis akan tetap diperhitungkan pada pembelian bulan berjalan.
"Jadi token yang telah dibeli tidak hilang," tambah Zulkifli.
Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyakarat yang paling terdampak pandemi.
"Harapan kami, ini bisa meringankan ekonomi untuk masyarakat ditengah menghadapi pandemi virus covid-19," tandas Zulkifli.
Sebagai tambahan informasi pelanggan yang akan menerima keringanan ini di wilayah Jatim mencapai 5.983.989 pelanggan.
Mereka terdiri atas rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebanyak 4.856.361 pelanggan dan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebanyak 1.127.628 pelanggan.
Dampak Virus Corona
Presiden Joko Widdodo (Jokowi) menerbitkan kebijakan pemotongan hingga penggratisan tarif listrik di Indonesia selama 3 bulan.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas dampak covid-19 di Indonesia.
"Tarif listrik 450 VA akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, April, Mei, Juni," ujar Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) dilansir Kompas TV.
Sementara itu untuk pelanggan listrik 900 VA akan mendapatkan diskon 50 persen untuk bulan April, Mei, Juni.
Selain itu Jokowi juga menerbitkan keringanan pembayaran kredit.
Keringanan ini akan diberlakukan bagi para pekerja informal, ojek online, UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dengan kredit di bawah Rp 10 miliar,
"OJK telah mengeluarkan aturan dan akan dimulai pada bulan April," ujar Jokowi.
Kebijakan OJK soal Pelonggaran Kredit
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan stimulus perbankan berupa pelonggaran kredit ke debitur untuk mengantisipasi dampak meluasnya virus corona ke dunia usaha.
Stimulus ini berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021.
"Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan segera menerapkan POJK stimulus dimaksud,” kata Juru Bicara OJK Sekar Putih melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (19/3/2020).
Sekar menjelaskan, POJK mengenai stimulus perekonomian ini dikeluarkan untuk mengurangi dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur yang diperkirakan akan menurun akibat wabah virus corona atau Covid-19.
Wabah corona, lanjutnya, bisa meningkatkan risiko kredit yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan.
Melalui stimulus ini, perbankan juga memiliki ruang gerak lebih luas, sehingga pembentukan kredit macet dapat terkendali dan memudahkan penyaluran kredit baru.
"OJK ini juga diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran virus corona, sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi," kata Sekar.
Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus Covid-19, termasuk UMKM.
Penerapannya tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan (moral hazard).
Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari penilaian kualitas kredit atau pembiayaan atau penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai Rp 10 miliar.
Sekar menambahkan, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi.
"Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit."
"Relaksasi pengaturan ini berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM, dan akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan," kata dia.
Di sisi lain, mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur. (*)
• Waspada Hujan Lebat Disertai Petir di Sejumlah Wilayah, Ini Prakiraan Cuaca BMKG di Jateng Hari Ini
• Cuaca Kabupaten Cilacap Hari Ini, 2 April 2020 Hujan dari Sore Sampai Malam
• Sinopsis Battle Los Angeles Bioskop Trans TV Malam Ini, Tayang Jam 20.00 WIB
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun! Pamit Pergi ke Kebun, Kadiarjo Katam Ditemukan Meninggal Dunia