Virus Corona Jateng
64 Napi di Lapas Ambarawa Dirumahkan Gara-gara Corona, Kalapas : Semoga Bisa Memperbaiki Kehidupan
Narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Ambarawa dirumahkan untuk mencegah penyebaran wabah virus Corona, Jumat (3/4/2020).
Penulis: akbar hari mukti | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Ambarawa dirumahkan untuk mencegah penyebaran wabah virus Corona, Jumat (3/4/2020).
Kalapas meminta mereka semua dapat memperbaiki kehidupan setelah kembali ke rumah.
Salah seoarang napi di Lapas tersebut, Anggoro Cahyono, mengaku bersyukur bisa pulang ke rumah.
• Benarkah Cuaca Panas Bikin Virus Corona Mati? Ini Penjelasan IDI
• Klik Www.pln.co.id untuk Dapatkan Token Gratis Selama 3 Bulan, Ini Cara Mudahnya
• Syekh Puji Bilang Ada Oknum yang Minta Rp 35 Miliar, KPA Jateng: Buka Saja Jangan Setengah-setengah
• Setelah 14 Tahun Konflik, Betharia Sonata Menangis Ceritakan Alasannya Minta Maaf pada Willy Dozan
"Senang, dan saya bersyukur kepada Presiden Jokowi. Artinya saya bisa kumpul dengan keluarga," jelasnya.
Cahyono mengaku masuk Lapas Ambarawa dikarenakan kasus narkoba yang menjeratnya.
"Saya dipenjara 10 bulan. Baru menjalani 6 bulanan. Saya terimakasih kepada Pak Jokowi," kata dia.
Setelah ini Cahyono menjelaskan dirinya akan memperbaiki kehidupannya kembali.
"Rencana mau menata hidup," ungkap dia.
Kalapas Kelas IIA Ambarawa, Warsianto, memaparkan dasar peraturan itu dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Bahwa dari Kemenkumham memberi kebijakan agar sebelum terjadi orang lapas terkena corona, sebagian dirumahkan," jelasnya.
Ia menjelaskan, napi yang dirumahkan ialah mereka yang sudah menjalani 2/3 dari masa tahanannya. Sehingga mereka menjalani sisa pidananya di rumah.
"Hari ini ada 64 yang dirumahkan. Tahap pertama ada 17, dan sisanya besok. Total sampai 150," papar dia.
Ia pun berharap bagi narapidana yang dirumahkan nantinya di rumah saja. Juga agar mereka tidak mengulangi perbuatan buruknya lagi.
"Meski begitu mereka setelah ini tetap harus wajib lapor," jelasnya. (Ahm)
• Daftar Harga Hp Realme Bulan April 2020 Mulai C2 Hingga Realme 6 Pro
• 44 Napi Dipulangkan karena Virus Corona, Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal Kosong
• Dua Pengendara Ketahuan Bersuhu Tinggi di Pintu Masuk Kota Tegal, Langsung Dibawa ke RSUD Kardinah
• Curhat Calon Perwira Siswa Setukpa yang Negatif Corona, Sedih Selama Karantina