Berita Jawa Tengah
BERITA LENGKAP: Syekh Puji Bantah Nikahi Bocah 7 Tahun, Mengaku Dimintai Uang Rp 35 Miliar
Pujiono Cahyo Widianto atau Syek Puji kembali dipolisikan terkait kasus pernikahan dini. Syekh Puji akhirnya buka suara soal pelaporan dirinya itu.
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Pujiono Cahyo Widianto atau Syek Puji kembali dipolisikan terkait kasus pernikahan dini.
Syekh Puji akhirnya buka suara soal pelaporan dirinya itu.
"Bahwa saya sangat keberatan dengan semua pemberitaan tentang saya menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun.
Tidak benar saya telah menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun," kata Syekh Puji dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (2/4).
Syekh Puji membantah jika disebut menikahi bocah berumur tujuh tahun.
Dia menyebut isu itu beredar seusai dimintai uang puluhan miliar dengan ancaman yang tak dia gubris.
"Bahwa permasalahan ini berawal dari adanya skenario permintaan uang kepada saya sejumlah Rp 35 miliar disertai
dengan ancaman akan membuat berita tentang saya menikah lagi dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun
yang dipastikan akan viral karena info yang bersumber dari salah satu keluarga besar saya pasti akan dipercaya," jelas Syekh Puji.
"Bahwa skenario permintaan uang tersebut dilakukan oleh beberapa anggota keluarga saya
dan oknum yang mengaku dekat dengan pers dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah," imbuhnya.
Syekh Puji menjelaskan isu dirinya menikah lagi diedarkan karena dia menolak permintaan uang senilai Rp 35 miliar tersebut.
"Bahwa saya kemudian diadukan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah karena menolak untuk memberikan uang yang diminta tersebut di atas," terangnya.
Meski begitu, dia mengaku menaati proses hukum yang berlangsung di Polda Jateng.
Dia yakin kasusnya ditangani tanpa tekanan.
"Bahwa mengingat saat ini Kepolisian Daerah Jawa Tengah sedang berjuang membantu pemerintah dalam mengatasi pandemi COVID-19 dan permasalahan tersebut di atas sudah dalam proses penyelidikan,
maka mari menahan diri untuk tidak menggiring opini publik dan sepenuhnya menyerahkan proses penyelidikan
kepada Kepolisian Daerah Jawa Tengah untuk secara profesional melakukan tugasnya tanpa adanya tekanan dan intervensi," ujarnya di poin terakhir.
Sebelumnya diberitakan, polisi membenarkan menerima laporan soal dugaan Syekh Puji melakukan pernikahan dini.
Polisi juga sudah memeriksa saksi-saksi terkait kasus pernikahan dini tersebut.
"Kalau kasus Syekh Puji memang sudah diproses oleh Ditreskrimum Polda Jateng," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna saat dimintai konfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (1/4).
Iskandar menyebut saat ini pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah saksi
terkait dugaan pernikahan di bawah umur ini.
Namun dia belum mengungkap siapa saja yang sudah dimintai keterangannya.
"Yang dilaporkan oleh pelapor adalah pencabulan dari pernikahan dini," jelasnya
"Saksi yang diperiksa ada enam orang," sambungnya.
Dalam laporan ini, Polda Jateng turut melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP2AKB) Jawa Tengah.
Dari informasi terungkap bahwa SP dengan perempuan belia itu menikah secara siri di Kabupaten Magelang pada tahun 2016 silam.
Kini, perempuan tersebut telah menginjak umur 11 tahun.
"Kami sudah datangi anak tersebut beserta keluargannya.
Anak itu memang benar sudah nikah siri empat tahun lalu.
Tapi tinggal beda tempat.
Anak ini tidak ikut tinggal serumah bersama SP," ujar Kabid Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak DP2AKBJateng, Saptiwi Mumpuni, kemarin.
Dia menerangkan, dalam pantauan pihaknya, aktivitas anak tersebut berjalan seperti anak-anak pada umumnya.
Anak tersebut tetap sekolah diantar-jemput oleh orangtuanya.
Kemudian, Saptiwi mengungkapkan untuk menindaklanjuti aduan Komnas Perlindungan Anak, pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi di lapangan.
"Namun dalam prosesnya, kita kesulitan untuk mencari bukti.
Maka, kita koordinasi dengan Polda Jateng. Namanya siri hanya dihadiri beberapa orang, ini yang kami akan kejar," jelasnya.
Terkait hasil pemeriksaan kepada SP yang tinggal di desa Bedono, Kabupaten Semarang, Saptiwi mengaku tidak bisa menjelaskannya lebih detail.
"Namun, anak tersebut tetap kita pantau sampai saat ini.
Pemantauan yang dilakukan bertujuan meminimalisir keduannya bertemu. Jadi, harus dalam pengawasan ketat," pungkas Saptiwi. (gum/TribunnewsWiki.com/SO/Kompas.com)
Artikel ini telah dimuat di Tribunnewswiki dengan judul Dilaporkan karena Nikahi Anak 7 Tahun, Syekh Puji Justru Mengaku Diperas Sebesar Rp 35 M