Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Pria Asal Kudus Curi Deodoran dan Minyak Kayu Putih di Minimarket Sukolilo Pati, Ini yang Terjadi

Aksi pencurian di sebuah toko kelontong menggegerkan warga Desa Cengkalsewu, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muslimah
Polsek Sukolilo 
TANGKAP PENCURI - Polisi mengevakuasi RADZ, terduga pelaku pencurian yang ditangkap warga di Desa Kasiyan, Kecamatan Sukolilo, Pati, Jumat (10/10/2025). Sebelumnya dia kepergok mencuri beberapa barang dari minimarket di Desa Cengkalsewu, Kecamatan Sukolilo. 

TRIBUNJATENG.COM, PATI – Aksi pencurian di sebuah toko kelontong menggegerkan warga Desa Cengkalsewu, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Seorang pria mengambil beberapa barang dagangan tanpa membayar di Toko Fabi Mart milik Abdul Ghofur (39), warga setempat.

Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025), mengatakan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (10/10/2025) sekitar 14.30 WIB. 

Pelaku adalah laki-laki berinisial RADZ, warga Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kudus.

Baca juga: Ga Kabur, Kakek Tarman dan Gadis yang Dinikahi dengan Mahar Rp 3 Miliar Lagi Honeymoon

"Awalnya terduga pelaku memasuki Toko Fabi Mart dan berpura-pura membeli deterjen serta susu steril kemasan kaleng. Selanjutnya dia mengambil enam deodoran dan empat botol minyak kayu putih," jelas AKP Sahlan.

Barang curian itu dia simpan dalam jaket. Selanjutnya, pelaku berpura-pura hendak membayar deterjen dan susu steril.

Namun, aksinya diketahui oleh karyawan toko. Pelaku pun berusaha melarikan diri.

Namun, warga berhasil menangkapnya di Desa Kasiyan, Kecamatan Sukolilo.

Dalam video yang beredar di media sosial, antara lain di akun Instagram @andreli_48, tampak pelaku diarak warga, beberapa di antaranya bahkan mendaratkan pukulan.

Beruntung, terduga pelaku berhasil diamankan dan dievakuasi oleh pihak kepolisian.

Oleh petugas Polsek Sukolilo, terduga pelaku selanjutnya dibawa ke RSUD Kayen untuk diperiksa secara medis, kemudian dibawa ke Polsek Sukolilo untuk proses pemeriksaan.

Selanjutnya, pihak Polsek Sukolilo melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan keterangan dari pihak toko. 

Namun dalam prosesnya, korban menyatakan tidak ingin melanjutkan perkara ke ranah hukum. 

“Pihak korban dan keluarga sepakat untuk menyelesaikan kasus ini melalui jalur Restorative Justice,” jelas AKP Sahlan. (mzk)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved