Berita Purbalingga
DUH GUSTI! ABG Ini Mengadu pada Ayah kalau Diperkosa Pamannya, Malah Dirinya Dirudapaksa Sang Ayah
Tragis! nasib yang dialami ABG berusia 12 tahun ini, tak tahan dicabuli pamannya sendiri berkali-kali, akhirnya mengadu kepada ayah kandung
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA -- Tragis! nasib yang dialami ABG berusia 12 tahun ini, tak tahan dicabuli pamannya sendiri berkali-kali, akhirnya mengadu kepada ayah kandung yang juga kakak dari pelaku.
Mendengar aduan anaknya, bukan marah atau ditindaklanjuti, malah anak kandungnya sendiri ini dirudapaksa sang bapak.
Melihat kejadian ini, bukan perlindungan yang dia dapatkan, akhirnya dia pun dengan menanggung rasa malu, saking tidak kuat menahan deritanya akhirnya mengadu kepada tetangganya.
Itulah nasib pilu menimpa seorang gadis 12 tahun asal Purbalingga Jawa Tengah ini.
• Klik Www.pln.co.id untuk Dapatkan Token Gratis Selama 3 Bulan, Ini Cara Mudahnya
• Ardi Bakrie Bongkar Sifat Asli Nia Ramadhani Saat Anniversary Pernikahan, Inilah Katanya
• Sinopsis Shaandaar Mega Bollywood ANTV Siang Ini, Tayang Jam 11.30 WIB
• Malam Hujan Lebat, Simak Prakiraan Cuaca BMKG di Purwokerto Hari Ini Jumat 3 April 2020
Ia menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandung dan paman sediri di Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.
Kedua pelaku tersebut berinisial RST dan TTN.
Dua pelaku sudah ditangkap Polres Purbalingga, belum lama ini.
Mereka pun tertunduk saat gelar perkara pada Kamis (2/4/2020).
Kakak beradik itu diam seribu bahasa.
Kapolres Purbalingga, AKBP Muchammad Syafii Maulla mengatakan, awalnya korban disetubuhi oleh pamannya berinisial RST.
Korban dirudapaksa berulang kali oleh pamannya.
"Kejadiannya cukup lama dan berulang kali."
"Korban pun lupa kapan kejadiannya," tuturnya, Kamis (2/4/2020).
AKBP Syafii menjelaskan, korban diimingi-imingi diberi sejumlah uang setiap mau diajak berhubungan badan oleh pamannya.
"Korban dibujuk oleh pamannya akan diberi uang Rp 10 ribu atau Rp 5 ribu setiap akan diajak berhubungan badan," tutur dia.
Karena tidak kuat dengan perilaku sang paman, kata Kapolres, korban mengadu kepada ayahnya.
Korban ditanya oleh ayahnya mengenai keperawanannya dan hingga pada akhirnya nafsu bejat dilampiaskan.
"Sang ayah bilang coba saya cek. Kemudian ayahnya melakukan sendiri ke korban," tuturnya.
Dia menuturkan, hal itu dilakukan oleh sang ayah saat ibu korban tidak berada di rumah.
Korban pun akhirnya mengadu ke tetangga.
Oleh tetangga korban, dilaporkan kepada pihak kepolisian dan ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Purbalingga.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016."
"Ancaman hukuman paling cepat 5 tahun atau paling lama 15 tahun penjara," terangnya. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)
• BERITA LENGKAP: Alasan Jokowi Usul Ganti Libur Lebaran Usai Corona
• Malam Hujan Lebat, Simak Prakiraan Cuaca BMKG di Purwokerto Hari Ini Jumat 3 April 2020
• Keracunan Massal, 126 Warga Dirawat setelah Santap Gado-Gado
• Siwon Super Junior: Social Distancing Sangat Penting, tetapi Jangan Sampai Hati Kita Juga Jauh