Senin, 20 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kemenag Minta Masyarakat Tunda Akad Nikah Selama Wabah Covid-19

"Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani

Editor: muslimah
net
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Kementerian Agama ( Kemenag) meminta masyarakat yang berencana menikah dalam waktu dekat dapat menunda atau menjadwalkan ulang rencana pelaksanaan akad nikahnya. Kemenag berharap, penundaan ini dapat dilakukan selama wabah Covid-19.

Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran kepada Kepala Kanwil Kemenag provinsi dan penghulu untuk mengatur layanan publik di kantor urusan agama (KUA).

"Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani," kata Kamaruddin melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (3/4/2020).

Dalgona Coffe Bikin Raisa Istri Hamish Daud Penasaran: Apakah Sesulit Itu Ngaduknya

Promo Superindo 3-5 April 2020, Diskon Akhir Pekan Cuma 3 Hari! Tetap Jaga Jarak saat Belanja

Inul Daratista Curhat 64 Tempat Karaokenya Tutup Imbas Corona, Pusing Pikirkan Karyawan

Setelah 14 Tahun Konflik, Betharia Sonata Menangis Ceritakan Alasannya Minta Maaf pada Willy Dozan

"Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya," lanjutnya. Meski demikian, Kamaruddin memastikan pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap dibuka.

Namun, mekanisme pendaftarannya tidak dengan tatap muka di KUA, tetapi secara online melalui laman simkah. kemenag.go.id.

"Pelaksanaan akadnya tidak dalam masa darurat Covid-19 yang akan terus di-update perkembangannya," ujar dia.

Pada masa darurat Covid-19 ini, lanjut Kamaruddin, pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020.

Pelayanan akad nikah itu pun hanya akan dilaksanakan di KUA. Sementara ini, layanan di luar KUA ditiadakan.

Kamaruddin juga menegaskan bahwa akad nikah secara online baik melalui telepon, panggilan video, atau menggunakan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperbolehkan.

"Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah Covid-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya," ujar Kamaruddin.

Ia pun meminta KUA untuk meningkatkan koordinasi, mematuhi, dan menyelaraskan penyelenggaraan layanan masyarakat sesuai dengan perkembangan kebijakan pemerintah daerah dalam pencegahan penyebaran Covid-19. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemenag Minta Masyarakat Tunda Akad Nikah Selama Wabah Covid-19

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved