Wabah Virus Corona
Kena PHK Imbas Corona? Begini Cara Daftarkan Diri ke Disnakertrans untuk Dapat Insentif
Presiden Joko Widodo sebelumnya menyatakan akan mempercepat penyaluran Kartu Pra Kerja di tengah wabah Covid-19
Kena PHK Imbas Corona? Begini Cara Daftarkan Diri ke Disnakertrans untuk Dapat Insentif
TRIBUNJATENG.COM - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta tengah mendata pekerja yang dirumahkan tanpa menerima upah (unpaid leave) dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas Covid-19.
Pekerja yang di-PHK atau dirumahkan tanpa upah diminta untuk mendaftarkan diri melalui tautan bit.ly/pendataanpekerjaterdampakcovid19, paling lambat 4 April 2020.
Bisa juga dengan mengirim e-mail ke disnakertrans@jakarta.go.id dengan terlebih dahulu mengunduh formulir pendataan diri di bit.ly/formulirkartuprakerja.
"Iya, pendataan pekerja yang di-PHK, termasuk pekerja yang dirumahkan tapi tidak mendapat upah," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi, Jumat (3/4/2020).
Andri berujar, data para pekerja yang dihimpun dinasnya kemudian akan diserahkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI.
Para pekerja itu nantinya akan mendapatkan insentif dari pemerintah pusat.
"Ini program dari pemerintah pusat untuk mendapatkan kartu prakerja, tapi data ini juga bisa dipakai untuk data Pemprov DKI," kata Andri.
• Promo Superindo 3-5 April 2020, Diskon Akhir Pekan Cuma 3 Hari! Tetap Jaga Jarak saat Belanja
• Harusnya Hari ini PSIS hadapi PSS Sleman, Ini Kenangan Mahesa Jenar di Stadion Maguwoharjo
• Setelah 14 Tahun Konflik, Betharia Sonata Menangis Ceritakan Alasannya Minta Maaf pada Willy Dozan
• Sambil Gowes, Ganjar Borong 10 Ribu APD & Masker untuk Dibagikan ke Tim Medis se-Jawa Tengah
Presiden Joko Widodo sebelumnya menyatakan akan mempercepat penyaluran Kartu Pra Kerja di tengah wabah Covid-19.
Upaya itu dilakukan untuk mengantisipasi para pekerja yang terkena PHK dan bagi para pekerja harian yang penghasilannya terdampak wabah Covid-19.
Rencananya, penerima akan mendapat Rp 1 juta setiap bulannya selama 3-4 bulan.
Besaran insentif ini naik dibandingkan skema sebelumnya yang ditetapkan Rp 650.000.
Insentif tersebut didapatkan usai peserta menyelesaikan program pelatihan yang terdiri atas uang transpor sebesar Rp 500.000 dan insentif usai melakukan evaluasi sebesar Rp 150.000. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kena PHK Imbas Covid-19? Daftarkan Diri ke Disnakertrans untuk Dapat Insentif