Selasa, 21 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Roro Fitria: Saya Ingin Sekali Menikah, Saya Ingin Punya Momongan

Setelah dinyatakan bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Roro Fitria berharap bisa segera menikah.

tribunnews.com
Roro Fitria 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Setelah dinyatakan bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Roro Fitria berharap bisa segera menikah.

Roro Fitria mengaku selalu berdoa agar mendapat jodoh terbaik.

"Saya selalu berdoa terutama hari Jum'at saya membaca surah Al-Fatihah supaya dikasih jodoh yang sebaik mungkin.

Dikabarkan Hilang Setelah Ungkap Virus Corona Pertama di Wuhan, Dokter Ai Fen Muncul, Ini Curhatnya

Ussy Sulistiawaty: Kami Bertahan Hidup dari Tabungan

Israel dan Palestina Kompak Bersatu Perangi Pandemi Virus Corona

Viral Pria di Solo Bagi-bagi Sembako Kendarai Sedan Mewah, Tukang Becak: Alhamdulillah Pas Sepi

Saya ingin sekali menikah, saya ingin punya momongan karena yang selalu almarhumah mama inginkan adalah ingin melihat cucu dari saya," kata Roro Fitria saat ditemui di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020).

Tangis Roro Fitria tak bisa dibendung lagi ketika ia membicarakan soal mendiang ibunya.

Roro merasa sedih karena sangat merindukan sang ibu di saat-saat seperti sekarang ini.

Banyak hal yang tak bisa Roro Fitria lakukan ketika ibunya meninggal pada 15 Oktober 2018.

Roro saat itu masih mendekam di dalam penjara.

"Mama adalah segalanya bagi saya, sampai beliau wafat saya tidak bisa melihat jenazahnya, saya tidak bisa mendampingi, memegang tangannya ketika beliau menghadapi sakratul maut," ucapnya sambil terisak.

Roro Fitria berharap bisa menjadi pribadi yang lebih baik selepas dari penjara.

Ia merasa bahwa usaha menjadi orang yang lebih baik adalah satu-satunya cara untuk membahagiakan sang ibu yang sudah beristirahat dengan tenang.

"Tapi saya yakin dengan perubahan saya ke arah hijrah sekarang lebih baik.

Saya akan memberikan pahala-pahala yang terus mengalir kepada mama, karena salah satu amal jariyah adalah doa anak yang berbakti kepada orangtuanya," imbuhnya.

Untuk diketahui, Kemenkumham menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04.

Peraturan tersebut tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 untuk membebaskan 30.000 napi dewasa dan anak.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved