Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Video Vina Garut

Wanita Pemeran Utama Video Vina Garut Dihukum Penjara 3 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Wanita pemeran utama dalam video Vina Garut satu wanita lawan tiga pria, VA, dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Tiga terdakwa kasus video 'Vina Garut' digiring petugas keluar dari ruang sidang Garuda menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Garut, Kamis (19/12/2019). 

Keduanya dihukum 2 tahun 9 bulan penjara dari tuntutan JPU selama empat tahun.

Sidang Digelar Online

Sidang putusan kasus Vina Garut untuk terdakwa VA dilakukan secara online.

Sejak Kamis sore (1/4/2020), pukul 15.00, sidang pembacaan putusan sudah dimulai.

Majelis hakim membacakan putusan di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Garut.

Sedangkan jaksa penuntut umum dan pengacara terdakwa berada di Kantor Kejaksaan Negeri Garut.

Sementara terdakwa VA berada di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Garut.

Sidang melalui teleconference itu tetap berjalan seperti sidang biasanya.

Bahkan majelis hakim sempat menunda persidangan untuk istirahat salat ashar.

Sampai pukul 16.00, sidang pembacaan putusan masih berjalan.

Sidang juga sempat terganggu karena durasi teleconference persidangan hanya untuk 40 menit.

Sementara sidang sudah berlangsung selama satu jam.

Kasipidum Kejari Garut, Dapot Dariarma, menyebut, pelaksanaan sidang secara online dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Sejak Senin, pihaknya sudah melakukan sidang secara online.

"Walau secara online, sidang tetap berjalan seperti biasa.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved