Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Sosok Surya Darmadi Terpidana Korupsi Rugikan Negara Rp 73,9 T Protes Dipindah ke Nusakambangan

Terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan hutan, Surya Darmadi alias Apeng, kembali menjadi sorotan publik setelah menyatakan keinginannya

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
IST
PROTES - Surya Darmadi terpidana korupsi kasus penyerobotan lahan kawasan hutan yang rugikan negara Rp73,9 triliun. Dok Kompas.com 

TRIBUNJATENG.COM - Terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan hutan, Surya Darmadi alias Apeng, kembali menjadi sorotan publik setelah menyatakan keinginannya untuk menghibahkan aset senilai Rp10 triliun kepada pemerintah.

Surya Darmadi, yang dikenal sebagai bos PT Duta Palma Group, sebelumnya divonis bersalah karena merugikan negara hingga Rp73,9 triliun dalam kasus alih fungsi kawasan hutan di Kalimantan Barat.

Melalui tim kuasa hukumnya, Surya menyampaikan rencana hibah tersebut kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam sidang yang digelar Jumat (10/10/2025).

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dokumen resmi terkait pernyataan hibah tersebut.

“Baik ya, jadi untuk surat yang sudah sampaikan terdakwa melalui penasihat hukum sudah kami terima,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.

Kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso, menjelaskan bahwa kliennya berinisiatif menyerahkan aset berupa kebun kelapa sawit dan pabrik pengolahannya di Kalimantan Barat kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai bentuk kontribusi untuk negara.

“Aset kebun plus pabrik kelapa sawit. Total nilainya bersih itu sekitar Rp 10 triliun,” kata Handika.

Namun, dia meminta pemerintah bersedia menyelesaikan persoalan kebun dan pabrik kelapa sawit Surya Darmadi di Riau dengan mekanisme Undang-Undang Cipta Kerja.

Handika mengatakan, kebun-kebun kelapa sawit di Riau itu bermasalah karena belum dilengkapi Surat Keputusan (SK) pelepasan lahan kawasan hutan, hak guna usaha (HGU), dan lainnya.

“Jadi, sanksinya administratif. Bayar denda, bayar dana reboisasi, bukan melalui jalur Tipikor, jalur TPPU (tindak pidana pencucian uang),” tutur Handika.

 

Dipenjara di Nusakambangan

Di samping soal rencana penyerahan aset, Handika juga angkat bicara soal nasib kliennya yang kembali dipindahkan dari Lapas Cibinong ke Lapas Nusakambangan.

Surya sebelumnya sempat dipindahkan ke Lapas Cibinong karena kondisi kesehatan yang memburuk.

“Setelah itu dikembalikan lagi ke Cibinong, karena kondisi tadi. Jarak sekitar dua bulan, dikembalikan lagi ke Nusakambangan,” kata Handika.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved