Kasus Syekh Puji
BERITA LENGKAP: Syekh Puji Bantah Nikahi Bocah 7 Tahun. Tapi Inilah Temuan Komnas PA
Endar mengaku mendapat pengaduan dari 3 anggota keluarga besar Syekh Puji, yaitu Joko Lelono atau Jack dan 2 keponakan Syekh Puji
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Pujiono Cahyo Widianto atau Syek Puji kembali dipolisikan terkait kasus pernikahan dini.
Syekh Puji akhirnya buka suara soal pelaporan dirinya itu. "Bahwa saya sangat keberatan dengan semua pemberitaan tentang saya menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun.
Tidak benar saya telah menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun," kata Syekh Puji dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (2/4).
Syekh Puji membantah jika disebut menikahi bocah berumur tujuh tahun.
Dia menyebut isu itu beredar usai dimintai uang puluhan miliar dengan ancaman yang tak dia gubris.
"Bahwa permasalahan ini berawal dari adanya skenario permintaan uang kepada saya sejumlah Rp 35 miliar disertai dengan ancaman akan membuat berita tentang saya menikah lagi dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun yang dipastikan akan viral karena info yang bersumber dari salah satu keluarga besar saya pasti akan dipercaya," jelas Syekh Puji.
"Bahwa skenario permintaan uang tersebut dilakukan oleh beberapa anggota keluarga saya dan oknum yang mengaku dekat dengan pers dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah," imbuhnya.
Syekh Puji menjelaskan isu dirinya menikah lagi diedarkan karena dia menolak permintaan uang senilai Rp 35 miliar tersebut.
"Bahwa saya kemudian diadukan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah karena menolak untuk memberikan uang yang diminta tersebut di atas," terangnya.
Meski begitu, dia mengaku menaati proses hukum yang berlangsung di Polda Jateng. Dia yakin kasusnya ditangani tanpa tekanan.
Di sisi lain, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Provinsi Jawa Tengah, Endar Susilo, menjelaskan kronologi kasus tersebut.
Menurutnya, sekitar bulan November 2019, Endar mengaku mendapat pengaduan dari 3 anggota keluarga besar Syekh Puji, yaitu Joko Lelono atau Jack dan 2 keponakan Syekh Puji yaitu Wahyu dan Apri Cahyo Widianto.
"Apri ikut menjadi saksi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan D pada Juli 2016 yang saat itu masih berusia 7 tahun. Ia menceritakan secara jelas dan berurutan kronologis kejadian pernikahan siri tersebut kepada saya," jelas Endar dalam keterangan yang diterima, Kamis (2/4).
• Ingat Kakek yang Rampok Toko Emas Bulan Lalu? Ia Tewas Mendadak Karena Corona, Kok bisa Tertular?
• Virus Coronavirus Gejala, Apa yang Dilakukan Tinggal bersama Orang dengan Gejala Terinfeksi Corona
• Pasien Pertama Positif Corona Banjarnegara: Sempat Dijenguk Anaknya dari Jakarta, Ini Kronologinya
• Www.pln.co.id: Lihat Kode Meter Listrikmu! Apakah Kamu dapat Token Gratis atau Diskon 50 Persen
Waktu itu, menurut Endra, Apri ditelepon oleh Syekh Puji untuk datang menjadi salah satu saksi pernikahannya dengan D.
Endar menjelaskan, saat menerima aduan itu, pihaknya lebih dulu melakukan investigasi dengan menemui 2 orang saksi lain di pernikahan Syekh Puji tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/syech-pujiono.jpg)