Wabah Virus Corona
MUI Diminta Keluarkan Fatwa Haram Mudik? Ini Alasannya
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengaku telah mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa haram tentang mudik
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengaku telah mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa haram tentang mudik dalam situasi Covid-19 seperti saat ini.
"Kami sudah mendorong MUI untuk menyatakan bahwa pada saat sekarang itu, mudik itu haram hukumnya," ujar Ma'ruf saat video conference dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Jumat (3/4).
Ia mengatakan, dalam situasi pandemi Covid-19 MUI sudah mengeluarkan beberapa fatwa seperti fatwa tentang salat Jumat, penanganan jenazah, hingga salat tanpa wudhu dan tayamum bagi petugas medis.
Oleh karena itu, terkait dengan mudik ini, ia pun akan meminta MUI untuk mengeluarkan fatwa juga.
Pasalnya, mudik menjadi salah satu kekhawatiran daerah untuk penyebaran Covid-19 yang semakin meluas.
"Nanti saya akan coba dorong lagi MUI untuk mengeluarkan (fatwa mudik haram)," kata Ma'ruf.
Sementara itu,Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, Anwar Abbas, menilai mudik di kala terjadi wabah virus corona haram hukumnya.
Sebab, menurut dia, mudik di saat terjadi wabah virus penyebabkan Covid-19 itu justru akan membahayakan warga di desa dan kampung halaman.
• Kami Ancam Korban Pakai Pedang, Sempat Pegang Dada sama Kemaluan
• Aquaman Indonesia Taksir Ayu Ting Ting, Jeremiah Lakhwani Ceritakan Pertemuan Pertama di Toko Kain
• Lagu Duet dengan Steve Aoki Puncaki Tangga Lagu, Agnez Mo: Nomor Satu?
• Warga Shenzhen China Mulai Dilarang Jual Beli serta Santap Daging Anjing dan Kucing
Warga di tempat tujuan, kata Anwar, berpotensi tertular lantaran Jakarta dan kota-jota besar lainnya diketahui tercatat memiliki kasus Covid-19 terbanyak saat ini.
Anwar menilai, mudik yang dilakukan para perantau tersebut justru tak sesuai dengan tujuan utama diturunkannya agama Islam yakni untuk menjaga dan melindungi jiwa manusia.
Karenanya, jika melakukan hal yang mencelakakan diri sendiri dan orang lain maka sangat dilarang "Kalau dia mudik dari daerah pandemi wabah ke daerah lain,
itu tidak boleh karena diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain. Apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya," ujar Anwar melalui keterangan tertulis, Jumat (3/4).
"Dan bila tetap melakukannya berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram," lanjut dia.
Karenanya, ia menilai imbauan untuk tidak mudik dari pemerintah sudah tepat untuk memutus mata rantai penularan virus corona.
Ia pun mengatakan dalam situasi seperti ini, pemerintah justru wajib melarang warganya mudik untuk menghindari mudharat yang lebih besar.
"Kalau itu tidak dilarang maka bencana dan malapetaka yang lebih besar tentu bisa terjadi. Itu sudah sesuai dan sejalan dengan firman Allah SWT yang artinya 'Janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan'," kata Anwar.
"Dan melanggar ketentuan agama tersebut serta protokol medis yang ada jelas-jelas akan sangat berbahaya karena akan bisa mengganggu dan mengancam kesehatan serta jiwa dari yang bersangkutan dan juga diri orang lain," lanjut dia.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyambut baik usulan Wapres Ma'ruf Amin.
Menurut dia, fatwa ulama akan lebih didengar oleh masyarakat karena selama ini banyak masyarakat yang berdalih dengan ayat serta syariat.
"Nanti kalau MUI bisa keluar fatwa, tugas saya sebagai umaro (pemimpin) tinggal menguatkan. Jadi mohon inovasi Pak Wapres adalah menghasilkan fatwa yang menguatkan demi keselamatan dan menjauhi kemudaratan," ujar Ridwan Kamil, saat mendampingi Wapres.
Adapun dalam laporannya, Ridwan menyebutkan, apabila mudik bisa dikendalikan, maka ia yakin di daerah-daerah pelosok bisa aman terkendali secara terukur dari Covid-19.
Polri Larang Anggotanya Mudik
Di sisi lain, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan telegram yang melarang seluruh anggota Polri melakukan mudik Lebaran tahun ini.
Larangan mudik itu sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona. "Tentang ketentuan untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik Lebaran bagi personel Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono lewatvideo conference, Jumat (3/4).
Agro mengatakan telegram bernomor ST/1083/IV/KEP.2020 itu ditandatangani Kapolri pada Jumat (3/4).
Larangan mudik itu juga berlaku untuk keluarga personel Polri dan PNS di lingkungan Polri.
Selain larangan mudik, telegram itu berisi perintah menjaga jarak dalam berkomunikasi. Anggota Polri juga diminta membantu beban masyarakat di tengah penyebaran COVID-19.
"Membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya. Keempat menerapkan perilaku hidup bersih," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta semua perangkat daerah memperhatikan warga perantau dari Jabodetabek yang masuk ke daerahnya.
Jokowi mengatakan pemudik dari Jabodetabek harus ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan (ODP) dan diwajibkan isolasi mandiri di kampung halaman.
"Pemudik yang pulang dari Jabodetabek bisa dilakukan sebagai orang dalam pemantauan, sehingga harus menjalankan isolasi mandiri," kata Jokowi, Kamis (2/4). (kpc/aji)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/antre-tiket_20150605_212107.jpg)