Berita Viral
Najwa Shihab Skakmat Yasonna Laoly soal Napi Koruptor Bebas Dampak Virus Corona: Cek Setya Novanto
Najwa Shihab skakmat kebijakan Menkumham, Yasonna Laoly untuk membebaskan napi koruptor yang di atas 60 tahun untuk mencegah penularan virus corona
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Itulah mengapa Yasonna mengusulkan untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tersebut.
"Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99/2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).
Kriteria ketat yang dimaksud Yasonna antara lain, pemberian asimilasi bagi napi narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya.
Ia memperkirakan ada 15.422 napi narkotika yang memenuhi syarat tersebut untuk diberikan asimilasi.
"Kami perkirakan 15.442 per hari ini datanya. Mungkin akan bertambah per hari," kata Yasonna.
Lalu, pemberian asimilasi diberikan kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana.
"Ada sebanyak 300 orang," sebutnya.
Selanjutnya, pemberian asimilasi terhadap napi tindak pidana khusus (tipidsus) yang dinyatakan sakit kronis oleh dokter pemerintah dan telah menjalani 2/3 masa pidana.
Disebutkan Yasonna, ada 1.457 orang.
Terakhir, yaitu pemberian asimilasi terhadap napi asing yang berjumlah sebanyak 53 orang.
"Jadi kami akan laporkan ini di ratas (rapat terbatas) dan minta persetujuan presiden agar kebijakan revisi ini sebagai suatu tindakan emergency dapat kami lakukan," katanya. (*)
• Benarkah Cuaca Panas Bikin Virus Corona Mati? Ini Penjelasan IDI
• Ditanya Soal Pernikahan Aurel Hermansyah, Anang Ngaku Ashanty Lebih Tahu
• Ditetapkan ODP Virus Corona Setelah Didatangi Petugas Puskesmas, Komisioner Ombudsman RI Protes
• Hubungan Pemerintah Pusat dengan Anies Baswedan Dikabarkan Retak, Ini Kata Luhut Pandjaitan