Berita Nasional
Daftar Koruptor Berpeluang Bebas karena Corona: Ada Setnov, OC Kaligis hingga Siti Fadilah Supari
Daftar terpidana kasus korupsi yang berpeluang bebas jika wacana Menkumham Yasonna Laoly membebaskan koruptor karena virus corona, sesuai rilis ICW
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Daftar terpidana kasus korupsi yang berpeluang bebas jika wacana Menkumham Yasonna Laoly merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 terwujud, sesuai rilis Indonesia Corruption Watch ( ICW).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, nama-nama koruptor di daftar tersebut merupakan para koruptor yang memenuhi salah satu syarat asimiliasi yang diajukan Yasonna yakni berusia di atas 60 tahun.
Dalam daftar yang diterima Kompas.com, terdapat banyak nama kondang, salah satunya adalah mantan Ketua DPR, Setya Novanto yang merupakan terdakwa kasus korupsi proyek KTP elektronik.
• Viral Ojol 59 Tahun Antar Penumpang Purwokerto-Solo Sejauh 230 Km, Tertipu hanya Ditinggali Sandal
• Ciri-ciri Penipu Driver Ojol 59 Tahun Antar Penumpang Purwokerto-Solo Sejauh 230 Km, Kumis Tipis
• Getaran Muka Bumi Berkurang karena Corona Sebulan Ini, Gempa Makin Mudah Terdeteksi
• Update Corona 5 April 2020 Dunia: Indonesia Peringkat 37 Persis di Bawah Arab Saudi
Setnov yang berusia 64 tahun itu berpeluang menghirup udara bebas lebih cepat meskipun dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada 2018 lalu.
Narapidana korupsi dengan usia tertua dalam daftar yang dirilis ICW ialah pengacara kondang, OC Kaligis yang berusia 77 tahun.
Kaligis yang merupakan terpidana kasus suap tersebut berpeluang bebas lebih cepat walau hakim memberi vonis tujuh tahun penjara pada 2015.
Kurnia mengatakan, daftar yang dirilis ini baru sebagian dari seluruh napi korupsi yang berpotensi bebas karena ICW hanya mencatat para terpidana yang tergolong "high-profile".
"Sisanya masih banyak tapi datanya sulit didapatkan," ujar Kurnia.
• Jokowi Tak Melarang Mudik, Wali Kota Solo: Mumet Aku, Harus Ada Aturan Tegas
• Berhenti Merokok Perkuat Imun di Tengah Pandemi Corona Menurut Dokter Yeffry dari RS Telogorejo
Berikut daftar koruptor yang berpeluang bebas dari penjara jika revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 diberlakukan berdasarkan rilis ICW:
1. OC Kaligis (77 tahun), pengacara, terpidana kasus suap Ketua PTUN Medan, divonis tujuh tahun penjara pada 2015.
2. Suryadharma Ali (63), mantan Menteri Agama, terpidana kasus korupsi penyelenggaraan haji dan dana operasional menteri, divonis 10 tahun penjara pada 2016.
3. Setya Novanto (64), mantan Ketua DPR RI, terpidana kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, divonis 15 tahun penjara pada tahun 2018.
4. Patrialis Akbar (61), mantan Hakim Konstitusi, terpidana kasus suap uji materi undang-undang peternakan, divonis 7 tahun pada 2017.
5. Siti Fadilah Supari (70), mantan Menteri Kesehatan, terpidana kasus pengadaan alat kesehatan, divonis 4 tahun penjara pada tahun 2017.
6. Ramlah Comel (69), mantan Hakim Ad Hoc Tipikor, divonis 7 tahun penjara pada tahun 2014.