Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Bola

Pemain Timnas Indonesia Saddil Ramdani Jadi Tersangka Pengeroyokan, Terancam Penjara 7 Tahun

Pemain Timnas Indonesia Saddil Ramdani resmi berstatus sebagai tersangka pengeroyokan di Kendari.

Editor: m nur huda
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Pemain Timnas U-23 Indonesia, Saddil Ramdani beraksi saat melawan pemain Timnas Brunei Darussalam dalam pertandingan Grup B SEA Games 2019 di Stadion Sepak Bola Binan, Laguna, Filipina, Selasa (3/12/2019). Timnas Indonesia menang 8-0 dari Brunei Darussalam. 

TRIBUNJATENG.COM - Saddil Ramdani, resmi berstatus sebagai tersangka pengeroyokan di Kendari.

Pemain sayap andalan timnas Indonesia nan lincah tersebut terlibat kasus penyaniayaan. 

Kasatreskrim Polres Kendari, Muhammad Sofyan Rosyidi, membenarkan pembaruan status tersebut.

"Untuk perkara atas nama Saddil sudah naik (dari penyelidikan) ke tingkat penyidikan. Sekarang statusnya sudah kami naikkan sebagai tersangka," kata Sofyan.

Update Corona 5 April 2020 Dunia: Indonesia Peringkat 37 Persis di Bawah Arab Saudi

Viral Ojol 59 Tahun Antar Penumpang Purwokerto-Solo Sejauh 230 Km, Tertipu hanya Ditinggali Sandal

Getaran Muka Bumi Berkurang karena Corona Sebulan Ini, Gempa Makin Mudah Terdeteksi

Jokowi Tak Melarang Mudik, Wali Kota Solo: Mumet Aku, Harus Ada Aturan Tegas

Saddil Ramdani sebelumnya dilaporkan oleh Adrian selaku keluarga korban di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kendari, Sabtu (28/3/2020).

Laporan yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/109/III/2020 menjelaskan, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan bibir, setelah dianiaya pemain Bhayangkara FC tersebut.

Penganiayaan kepada korban atas nama Irwan (25 tahun) terjadi pada Jumat (27/3/2020) di Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, sekitar pukul 18.30 WITA.

Dengan status tersangka, Saddil wajib lapor setiap mendapat panggilan dari Polres Kendari.

Sebagai informasi, saat ini eks pemain Persela Lamongan itu sedang tidak berada di Kota Kendari, melainkan di Kabupaten Muna.

Jika Saddil terbukti bersalah, pemain berusia 21 tahun itu terancam penjara selama tujuh tahun lamanya.

"Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 1 dan 170 KUHPidana, ancaman hukumannya 7 tahun penjara," ujar Sofyan.

Saddil sebelumnya juga pernah berurusan dengan kepolisian atas laporan penganiyaan kepada mantan kekasihnya.

Akan tetapi, kasus tersebut diakhiri dengan damai antara kedua pihak.

Saat itu, nama Saddil Ramdani juga dicoret oleh pelatih Bima Sakti karena dianggap perilakunya mencoreng sepak bola Indonesia.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi Tersangka, Saddil Ramdani Terancam 7 Tahun Penjara"

Ciri-ciri Penipu Driver Ojol 59 Tahun Antar Penumpang Purwokerto-Solo Sejauh 230 Km, Kumis Tipis

Indra Sjafri Lelang Jaket Timnas Indonesia, Galang Donasi untuk Penanganan Corona

Viral Keluarga Jenazah PDP Corona Mengamuk Minta Makamkan Sendiri Almarhum, Dijaga Ketat Aparat

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved