Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Virus Corona Jateng

KUA Sragen Sementara Tidak Layani Ijab Kabul Hingga 21 April 2020

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sragen sementara tidak melayani ijab kabul hingga 21 April 2020.

Tribun Jateng/ Rahdyan Trijoko Pamungkas
ILUSTRASI: Prosesi ijab kabul palai jas hujan saat wabah corona. 

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sragen sementara tidak melayani ijab kabul hingga 21 April 2020.

Kebijakan tersebut diambil berdasarkan Surat Edaran (SE) menteri agama RI no 5 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease dan SE Dirjen Bimas Islam.

Dalam SE tersebut mengatakan keharusan kerja dari rumah pegawai KUA diperpanjang dari (1/4/2020) sampai dengan (21/4/2020).

Mulai Besok Jalan di Kota Semarang yang Ditutup Bakal Ditambah Lagi, Ini Titiknya

Kabar Gembira di Tengah Pandemi Corona, Pemerintah Umumkan Aturan Tentang THR, Simak Selengkapya

Di Kelurahan, Ojol yang Ditipu saat Antar Penumpang Purwokerto-Solo Kaget: Sudah Banyak Ojol Lain

Wakil Dirut PLN: Mulai Hari Ini Token Listrik Gratis dan Diskon 50 % Sudah Bisa Diakses, Ini Caranya

Selain itu juga permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftar baru tidak dilayani terhitung (3-21/4/2020) untuk menjadwalkan ulang.

Namun yang mendaftarkan akad nikah sebelum (2/4/2020) masih bisa dilaksanakan, dengan syarat menggunakan masker, memakai sarung tangan.

Selain itu harus menyediakan hand sanitizer, tidak bersalaman serta menjaga jarak dan yang hadir dalam akad nikah hanya 10 orang.

Kepala kantor Kemenag Sragen, Hanif Hanani menyampaikan Kebijakan tersebut sudah disampaikan di 20 KUA di Kabupaten Sragen.

Ia menyampaikan sementara pendaftaran masih boleh secara online, namun jadwalnya masih ditentukan setelah (21/4/2020) oleh dirjen. Sementara yang mendaftar sebelum (2/4/2020) tidak ada pembatalan.

"Kebijakan ini sudah disampaikan semua ke kepala KUA Sragen, tapi masalah keputusan ini sudah tersampaikan ke masyarakat atau belum kurang tahu. Sementara ini belum ada yang menanyakan atau komplain,” kata Hanif, Senin (6/4/2020).

Dikatakannya, salah satu alasan pemerintah mengambil kebijakan ini karena dalam ijab kabul pendamping yang hadir pasti melebihi 10 sehingga dikategorikan berkerumun.

"Mulai dua orang calon pengantin, wali ada empat orang, dua orang saksi dan dua orang petugas KUA. Ruangan kita kapasitasnya juga tidak luas,” terangnya.

Sementara dalam pelaksanaan ijab kabul di Sragen per tahun mencapai 8.000 dengan rata-rata dalam sebulan sekitar 700 ijab kabul.

”Banyak juga yang tertunda, tapi ini bukan bulan rame, belum tahu jumlahnya yang terpaksa ditunda,” tandasnya.

(uti)

Artis Dangdut Ini Membuat Warga Berdesakan di Zona Merah Covid-19, Polisi: Kami Sudah Berusaha 

Petugas Bea Cukai Gagalkan Aksi Penyelundupan 1.542 Roll Kain Polyester Senilai Rp 1 Miliar

Update Penyebaran Corona di Kabupaten Cilacap 6 April 2020

Warga Tolak Lokasi Karantina Corona, Dandim Kudus : Jangan Pakai Istilah Itu, Tidak Beri Solusi

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved