Berita Viral
Usulan Napi Korupsi Bebas Bikin Heboh, Siapa yang Membisiki Laoly Yasonna? Ini Penjelasan Mahfud MD
Usulan Napi Korupsi Bebas Bikin Heboh, Siapa yang Membisiki Laoly Yasonna? Ini Penjelasan Mahfud MD
Siapa yang Membisiki Laoly Yasonna soal pembebasan Napi korupsi? Ini Penjelasan Mahfud MD
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Usulan Menteri Hukum, dan HAM Yasonna Laoly untuk membebaskan sejumlah narapidana, termasuk koruptor, di tengah Virus Corona (Covid-19) menuai kritik dari berbagai pihak.
Beruntung Presiden Jokowi memastikan bahwa takkan ada rencana membebaskan napi korupsi, bahkan hal tersebut sama sekali tidak pernah dibicarakan dalam rapat.
"Saya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi, PP 99 tahun 2012, perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini," katanya.
• Mulai Besok Jalan di Kota Semarang yang Ditutup Bakal Ditambah Lagi, Ini Titiknya
• Awalnya Sakit Gigi & Gusi Berdarah, PDP Corona Usia 16 Tahun Meninggal setelah Sehari Dirawat di RS
• Di Kelurahan, Ojol yang Ditipu saat Antar Penumpang Purwokerto-Solo Kaget: Sudah Banyak Ojol Lain
• Siswa SMA Cabuli Siswi SD di Semak-semak, Kaget Melihat Ibu Korban hingga Jatuh dari Motor
Menanggapi hal tersebut Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menjelaskan bahwa usulan tersebut datang dari berbagai aspirasi yang sampai ke Yasonna.
Mahfud juga mengakui ia mengetahui siapa saja orang-orang yang ingin kebebasan bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor).
Dikutip dari YouTube, Kompastv, Minggu (5/4/2020), awalnya Presenter KOMPAS PETANG menanyakan kepada Mahfud apakah ada rencana untuk membahas pembebasan napi tipikor di sidang kabinet.
Mahfud mengatakan hingga saat ini belum ada rencana ke sana, ia bahkan menyebut Yasonna juga tidak terlalu ambisius untuk membahas pembebasan para koruptor.
"Sampai sekarang belum, dan Pak Yasonna juga tidak menggebu-gebu amat kok," kata Mahfud.
"Dia hanya menyampaikan ada informasi begitu, nanti tentu kita akan bahas lah, ini kan negara, jadi hal yang begini, apa yang berkembang di dalam masyarakat kita bahas," lanjutnya.
Mahfud lalu menjelaskan bahwa tidak semua napi tinggal berdesak-desakkan di sel.
Ia mencontohkan tahanan pengedar narkoba memiliki ruangannya sendiri, berbeda dengan tahanan pengguna narkoba yang harus tinggal berdesak-desakkan.
"Yang korban, pengguna itu banyak sekali, itu yang uyel-uyelan (berdesak-desakkan), kalau yang pengedar itu enggak," kata Mahfud.
"Sehingga seumpama itu harus dibicarakan, ya harus melihat dalam konteks," lanjutnya.
Selain faktor ruang tahanan, Mahfud juga menyinggung betapa sulitnya menjaring para koruptor.