Wabah Virus Corona
Jika Nekat Keluar Rumah Tak Pakai Masker, Warga Padang Akan Didenda Sediakan 2 Masker
Berlaku mulai Senin (6/5/2020), Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, mewajibkan warganya memakai masker jika beraktivitas ke luar rumah.
TRIBUNJATENG.COM - Berlaku mulai Senin (6/5/2020), Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, mewajibkan warganya memakai masker jika beraktivitas ke luar rumah.
Warga akan didenda dengan menyediakan dua buah masker jika melanggar aturan tersebut.
Satu masker untuk dirinya sendiri dan satu masker lainnya diberikan pada warga lain yang tak memiliki masker.
• Hatiku Hancur Lihat Foto Ini, Tulis Rara Sekar pada Unggahan Foto Suami Isyana Sarasvati Pakai APD
• Kabar Gembira di Tengah Pandemi Corona, Pemerintah Umumkan Aturan Tentang THR, Simak Selengkapya
• Wakil Dirut PLN: Mulai Hari Ini Token Listrik Gratis dan Diskon 50 % Sudah Bisa Diakses, Ini Caranya
• Kenali 5 Kelemahan Virus Corona Berikut Ini untuk Cegah Penularannya
Hal tersebut diatur dalam surat instruksi Wali Kota Padang bernomor 870-176/BPBD-pdg/IV/2020.
Di surat tersebut dijelaskan masker yang digunakan oleh warga adalah masker dua lapis dari kain yang bisa dicuci ulang.
Penggunaan masker kain untuk menghindari kelangkaan masker medis yang digunakan oleh tenaga kesehatan di tengah pandemi.
"Bagi masyarakat yang kedapatan keluar rumah tanpa masker akan dikenakan denda dua buah masker.
Satu untuk yang kena denda, satu lagi untuk masyarakat yang belum memiliki masker," ujar Wali Kota Padang Mahyeldi, Senin (6/4/2020).
Minta RT sosialisasikan aturan
Wali Kota Padang Mahyeldi meminta ketua RT mensosialisasikan penggunaan masker saat keluar rumah dan bahaya virus corona ke warganya.
"Diwajibkan kepada seluruh masyarakat dan pendatang untuk menggunakan masker serta menjaga jarak aman," ungkapnya.
Untuk mensosialisasikan penggunaan masker saat keluar rumah, Pemerintah Kota Padang juga memasang informasi di sejumlah spanduk dan baliho.
"Kami juga menyosialisasikan imbauan ini dengan memasang sejumlah spanduk dan baliho di beberapa tempat strategis lainnya.
Kami berharap masyarakat bisa mematuhinya," tutur Mahyeldi.
Pemerintah Kota Padang sudah memberlakukan sejumlah aturan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Di antaranya adalah memindahkan proses belajar siswa dari sekolah ke rumah.
Kemudian, memberlakukan jam malam serta meniadakan shalat jumat berjemaah untuk sementara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Pakai Masker Saat Keluar Rumah, Warga Padang Didenda Sediakan 2 Masker"
• Bacaan Doa Nabi Muhammad SAW Setelah Sholat Subuh, Doa Memperoleh Ilmu yang Manfaat
• Ratusan Dokter dan Paramedis Bentrok dengan Polisi Anti Huru-Hara Akibat Protes Kekurangan APD
• Stres Dikucilkan dan Diteror Tetangga, Keluarga Pasien Positif Covid-19 Ini Ancam Bakar Rumahnya
• Di Kelurahan, Ojol yang Ditipu saat Antar Penumpang Purwokerto-Solo Kaget: Sudah Banyak Ojol Lain