Virus Corona Jateng
Oktavia Warga Semarang Ditangkap Polisi, Sebar Hoaks Ada Pasien Positif Corona di Gajahmungkur
Penyebar informasi hoax perihal virus corona Covid-19 kembali berurusan dengan aparat kepolisian Polrestabes Semarang.
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: galih permadi
"Ini awalnya dari laporan masyarakat.
Setelah itu, kami lakukan penelusuran dan pengembangan.
Dari pengembangan, akhirnya kami mengantongi identitas lengkap dan keberadaannya," jelas AKBP Asep kepada Tribun Jateng di Mapolrestabes Semarang, Selasa (24/3/2020).
Setelah itu, akhirnya petugas mengamankan pelaku di kediamannya.
YI kemudian dibawa ke Mapolretabes Semarang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada penyidik, YI mengaku mengunggah pertama kali postingan itu pada Minggu (15/3/2020).
Hal yang diunggah YI tersebut diakuinya diambil dari salah satu akun grup di facebook.
"YI ambil dari salah satu akun, diunggahnya di akun pribadi. Kemudian disebarkan ke sejumlah akun grup facebook lainnya.
Dalam kasus ini, YI bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik," ujarnya.
Dalam hal ini, Kasatreskrim mengimbau kepada masyarakat Kota Semarang supaya tidak panic info seperti menyebarkan langsung berita tak jelas yang didapat pula dari sumber tak pasti.
Apalagi, kata Asep, kaitannya dengan virus corona.
Menurut dia, pemberitaan yang tidak benar tersebut dapat meresahkan masyarakat dan menjadikan situasi kian tidak kondusif.
Jika warga menerima info tak jelas, pihaknya meminta untuk tidak langsung disebarluaskan.
"Mohon disimpan pribadi dulu, warga harus bisa menahan hasrat untuk menyebarkan info.
Lalu, cari kebenaran berita itu.