Virus Corona Jateng
Oktavia Warga Semarang Ditangkap Polisi, Sebar Hoaks Ada Pasien Positif Corona di Gajahmungkur
Penyebar informasi hoax perihal virus corona Covid-19 kembali berurusan dengan aparat kepolisian Polrestabes Semarang.
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Penyebar informasi hoax perihal virus corona Covid-19 kembali berurusan dengan aparat kepolisian Polrestabes Semarang.
Kali ini, seorang penyebar hoax itu membagikan informasi tak bertanggung jawabnya via Whatsapp (WA) secara berantai.
Info hoax tersebut disebarkan oleh Oktavia Eko Wati (39), warga Sampangan, Gajahmungkur pada Selasa (31/3/2020) sekitar pukul 00.15 WIB.
• Pengakuan Penggali Kubur Jenazah Pasien Virus Corona: Ketika Ambulans Tiba, Jantung Berdegub Cepat
• Masih Ingat Driver Ojol Ditipu Penumpang Setelah Antar Sejauh 230 Km? Begini Nasibnya Sekarang
• Bisnisnya Kena Imbas Virus Corona, Daniel Mananta: Mungkin Masih Bisa Nafas 6 Bulan ke Depan
• Ganjar Pranowo Minta Leasing Taati Aturan Selama Wabah Corona: Jangan Bikin Warga Tambah Susah
Oktavia diketahui menyebarkan berita kalau di Jalan Lamongan Barat RT 07 dan RT 05 RW 05, Sampangan, Gajahmungkur, terdapat warga yang dinyatakan positif corona pada Selasa (31/3) sekitar pukul 00.15 WIB.
Warga sekitar yang menerima informasi tersebut pun langsung resah. Bahkan, informasi yang disebarkan Oktavia sampai ke jajaran Polsek Gajahmungkur dan Polrestabes Semarang.
"Akhirnya, ditindaklanjuti oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polrestabes Semarang. Awalnya, penyidik datang ke rumah yang bersangkutan, namun tidak ada.
Polisi hanya memberikan keterangan maksud kedatangannya kepada sang suami," ungkap Kasatbinmas Polrestabes Semarang, AKBP Maulud kepada Tribunjateng.com, Selasa (7/4/2020).
Dia menjelaskan, setelah itu, Oktavia bersama sang suami pun akhirnya mendatangi Polrestabes Semarang pada Jumat (3/4/2020) kemarin.
Dalam kedatangannya, wanita tersebut secara terbuka meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Karena dinilai kooperatif dan mempertimbangkan kemanusian, wanita itu pun hanya diberi pembinaan dan diijinkan untuk pulang.
"Namun, dia harus tetap datang ke Mapolrestabes untuk wajib lapor. Unit Tipiter menilai jika wanita ini kooperatif dan telah mengakui kesalahannya.
Dia juga sudah menyampaikan mohon maaf secara terbuka jika info yang disebarkannya adalah salah alias tidak benar," urai Maulud.
Dia menceritakan, awal mula Oktavia menyebarkan hoax saat mendapati info jika di Jalan Lamongan Barat itu ditutup pada malam hari.
Lalu, wanita itu bertanya kepada rekannya yang berada di sekitar lokasi itu. Saat itu, rekan Oktavia menjawab alasan ditutup mungkin karena corona.
"Nah saat ditanya kenapa jalan ditutup, rekannya itu menjawab mungkin karena Korona. Jawaban itu ternyata salah persepsi oleh Oktavia," cerita Maulud.
Hingga kembali di rumah, wanita tersebut lali membuat pesan bertuliskan, "Malam teman2.... Malam ini pukul 20.00 Jalan Lamongan Barat resmi di Lockdown oleh aparat setempat dikarenakan ada warga suspect Covid-19. Bagi yg tidak berkepentingan di wilayah Sampangan diharap tdk perlu datang berkunjung. Stay at home... Stay healthy....Stay strong!".
Pesan itu pun langsung dibagikan dan disebarkan ke berbagai grup WA warga setempat.
Alhasil, pesan yang dibuat wanita tersebut langsung membuat warga sekitar panik.
Pesan itu pun bahkan sampai masuk ke jajaran Polsek Gajahmungkur dan Polrestabes. Akhirnya, polisi langsung melakukan penelusuran, hingga diketahui kalau berita itu tidak benar.
Maka dari itu, Kasatbinmas mengimbau, kepada masyarakat untuk tidak mudah menerima berita dan kemudian disebar luaskan.
"Harus cari tahu kebenarannya lebih dahulu, jangan asal sebar. Jika berita yang disebarkan hoaks, bisa berurusan dengan aparat. Dalam kondisi seperti ini, masyarakat harus lebih waspada dan selektif dalam menerima berita," pungkasnya.
Kabur dari RS
Sebelumnya, seorang pria yang diduga menyebarkan berita hoaks terkait virus corona Covid-19 dibekuk petugas Satreskrim Polrestabes Semarang.
Pria berinisial YI (32), warga Kota Semarang ini diamankan pada Senin (23/3/2020) lalu oleh aparat Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Semarang.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Asep Mauludin saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Dia menuturkan, penangkapan tersebut bermula dari informasi yang disebarkan YI melalui media sosial facebook pada Minggu (15/3/2020) lalu.
YI melalui akun facebook pribadinya mengunggah, foto seseorang disertai tulisan berbunyi,
"Hati-hati jika kontak fisik dengan orang ini, dia sudah dinyatakan positif Corona dan kabur waktu dirawat di RS.
Sekarang jadi buron karena takut menyebarkan virus Corona sebab, dia masih masih kerja, bagi yang mengenali atau bertemu orang ini segera laporkan agar tidak menyebar virusnya, terimakasih".
Setelah diunggah melalui akun pribadinya, YI kemudian membagikan postingannya ke berbagai grup Facebook hingga menyebar luas.
"Ini awalnya dari laporan masyarakat.
Setelah itu, kami lakukan penelusuran dan pengembangan.
Dari pengembangan, akhirnya kami mengantongi identitas lengkap dan keberadaannya," jelas AKBP Asep kepada Tribun Jateng di Mapolrestabes Semarang, Selasa (24/3/2020).
Setelah itu, akhirnya petugas mengamankan pelaku di kediamannya.
YI kemudian dibawa ke Mapolretabes Semarang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada penyidik, YI mengaku mengunggah pertama kali postingan itu pada Minggu (15/3/2020).
Hal yang diunggah YI tersebut diakuinya diambil dari salah satu akun grup di facebook.
"YI ambil dari salah satu akun, diunggahnya di akun pribadi. Kemudian disebarkan ke sejumlah akun grup facebook lainnya.
Dalam kasus ini, YI bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik," ujarnya.
Dalam hal ini, Kasatreskrim mengimbau kepada masyarakat Kota Semarang supaya tidak panic info seperti menyebarkan langsung berita tak jelas yang didapat pula dari sumber tak pasti.
Apalagi, kata Asep, kaitannya dengan virus corona.
Menurut dia, pemberitaan yang tidak benar tersebut dapat meresahkan masyarakat dan menjadikan situasi kian tidak kondusif.
Jika warga menerima info tak jelas, pihaknya meminta untuk tidak langsung disebarluaskan.
"Mohon disimpan pribadi dulu, warga harus bisa menahan hasrat untuk menyebarkan info.
Lalu, cari kebenaran berita itu.
Dalam kondisi seperti ini, warga harus bijak.
Kalau tetap bandel dan senang sebar-sebar info tak jelas, penyebar bisa diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," pesannya.(Tribunjateng/gum).
• Temuan Para Ilmuwan Terbaru Ada 5 Kelemahan Virus Corona dan Karakteristiknya
• Mudik ke Semarang Bakal Dicegat Polisi di Perbatasan, Ini Alasannya
• Jelang Malam Nisfu Syaban Malam Pengampunan Dosa, Berikut Amalan, Doa dan Sholat yang Dikerjakan
• Promo Superindo 6-8 April 2020, Minyak Goreng hingga Mi Instan, Ini Daftar Lengkapnya