Berita Kudus
Sudah Digali, Pemakaman PDP Corona Ditolak Ahli Waris Lahan di Kudus
Penolakan pemakaman jenazah PDP corona, warga Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, terjadi pada Sabtu (4/4/2020)
Penulis: raka f pujangga | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Jati, Kabupaten Kudus, mengumpulkan seluruh kepala desa di Balai Desa Tanjungkarang, Selasa (7/4/2020) siang.
Hal itu menyusul adanya penolakan pemulasaraan Pasien Dalam Pengawasan (PDP), warga Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, yang terjadi pada Sabtu (4/4/2020) lalu.
Camat Jati, Andrias Wahyu Adi menjelaskan, telah terjadi penolakan pemakaman warga berstatus PDP pada akhir pekan lalu.
• Temuan Para Ilmuwan Terbaru Ada 5 Kelemahan Virus Corona dan Karakteristiknya
• Cerita Saksi Hidup saat Pagebluk Pes Melanda Jawa, Penggali Kubur Tak Pernah Berhenti
• Cerita TKI Ilegal di Tengah Malaysia Lockdown, Tak Digaji hingga Makan Tikus Tiap Hari
• 70 Persen Penderita Positif Corona Tak Ada Gejala dan Bisa Menularkan Virus
Penolakan terjadi karena pemilik lahan keberatan jika ada PDP yang dimakamkan di Desa Loram Kulon.
"Lokasi pemakaman itu memang bukan milik umum, meski sebenarnya sudah diwakafkan secara lisan. Tetapi ahli warisnya keberatan," ujar dia, disela-sela rapat koordinasi, Selasa (7/4/2020).
Padahal, kata dia, tukang gali kubur sudah menggali tempat pemakamannya. Akhirnya dia mengalah dengan memindahkan jenazah PDP tersebut.
Pihaknya mendapatkan lokasi pemakaman lainnya di Desa Loram Wetan sesuai dengan alamat KTP.
Beruntung, kata dia, tidak ada gejolak penolakan lainnya sehingga jenazah PDP tersebut bisa dimakamkan di pemakaman umum Desa Loram Wetan.
"Jenazah yang dibawa itu KTP-nya Loram Wetan, tetapi tinggalnya di Loram Kulon. Masyarakat di Loram Kulon menolak juga karena dianggap bukan warga di sana," jelas dia.
Dia berpesan, kepada 14 kepala desa yang ada di wilayahnya untuk mengimbau masyarakat agar menerima warga yang meninggal tersebut.
Andrias berharap, tidak terjadi lagi penolakan karena khawatir akan memperkeruh suasana di Kabupaten Kudus.
"Bagaimana jika itu terjadi pada keluarga kita sendiri dan ditolak dimakamkan. Makanya saya minta kepala desa juga bisa memberikan edukasi kepada masyarakat," jelasnya.
Kapolsek Jati, AKP Bambang Sutaryo menjelaskan, tidak bisa memaksakan pemakaman PDP tersebut di Loram Kulon karena status tanahnya merupakan pemakaman keluarga.
Sehingga setelah berdiskusi, pihaknya memilih untuk memindahkan jenazah tersebut ke Desa Loram Wetan sesuai alamat kependudukannya.
"Kami memberikan penjelasan kepada warga masyarakat tidak perlu khawatir, tetapi statusnya ini makam keluarga," jelas dia.