Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hasil SNMPTN 2020

Hasil SNMPTN 2020, Ini Cara Langkah Registrasi Bagi Calon Mahasiswa yang Diterima di Unnes

calon mahasiswa Unnes, untuk melaksanakan rangkaian kegiatan registrasi mahasiswa dengan ketentuan

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: galih permadi
unnes.ac.id
Gerbang masuk kampus Universitas Negeri Semarang (Unnes). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kepada peserta SNMPTN Tahun 2020 yang dinyatakan diterima sebagai calon mahasiswa Unnes, untuk melaksanakan rangkaian kegiatan registrasi mahasiswa dengan ketentuan sebagai berikut:

Pengisian Data Pokok, Pengiriman Dokumen Rapor dan Borang A1, serta Pembayaran Biaya Pendidikan.

1. Calon mahasiswa wajib mengisi borang isian data diri (data pokok) serta mengunggah/upload dokumen yang dipersyaratkan sebagai dasar penetapan besaran UKT dan seleksi penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, sesuai dengan panduan pengisian.

BREAKING NEWS : Driver Ojol Mendadak Terjatuh Meninggal di Semarang, Warga Tak Berani Mendekat

Tata Cara Ibadah Malam Nisfu Syaban 2020, Mulai Dari Baca Yasin dan Tanggapan UAS

Doa Malam Nisfu Syaban 2020, Doa sebagai Amalan di Malam Pengampunan Segala Dosa

Detik-detik Jerit Kesedihan Ratusan Pegawai Ramayana Depok Pecah saat Tahu Kena PHK, Videonya Viral

Pengisian data pokok dilakukan secara daring melalui laman http://datapokok.unnes.ac.id mulai tanggal 10 s.d. 20 April 2020 pukul 23.59 WIB.

2. Calon mahasiswa  wajib mengirimkan borang A1 yang diunduh dari laman http://datapokok.unnes.ac.id, melalui jasa pengiriman dokumen ke alamat yang tertera di dokumen tersebut paling lambat tanggal 21 April 2020 (cap pos).

3. Calon mahasiswa wajib mengirimkan dokumen fotokopi rapor melalui jasa pengiriman dokumen paling lambat tanggal 21 April 2020 (cap pos), ke Bagian Akademik Universitas Negeri Semarang, Gedung H (Rektorat) Kampus Sekaran Gunungpati Kota Semarang Jawa Tengah Kode Pos 50229.

4. Calon mahasiswa (kecuali Mahasiswa Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah) membayar biaya pendidikan yang disebut Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibayarkan sama untuk setiap semester.

Besar biaya pendidikan yang harus dibayar setiap calon mahasiswa diumumkan bersamaan dengan pengumuman Mahasiswa Penerima KIP Kuliah pada tanggal 28 April 2020 di laman http://datapokok.unnes.ac.id.

Tes Kesehatan

Mengingat adanya Pandemi global COVID-19, maka Tes Kesehatan bagi Calon mahasiswa baru pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut sesuai dengan perkembangan keadaan darurat COVID-19.

Registrasi Daring Dan Verifikasi Registrasi

5. Pembayaran biaya pendidikan dilakukan mulai tanggal 29 April s.d. 12 Mei 2020, melalui Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Negara Indonesia (BNI 46), dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) di seluruh Indonesia. Pembayaran dilakukan dengan cara menunjukkan Kartu Peserta SNMPTN 2020.

6. Calon mahasiswa wajib melaksanakan dan menyelesaikan tahapan registrasi secara daring melalui laman http://datapokok.unnes.ac.id, mulai tanggal 13 s.d. 15 Mei 2020 dan mencetak formulir registrasi yang dipersyaratkan.

7. Dalam kegiatan Verifikasi Registrasi secara daring, calon mahasiswa wajib:

a. Mengunggah hasil pindai/scan berkas dalam bentuk JPEG/JPG (maksimal 1 Mb) yang meliputi:

1. bukti setor lunas pembayaran biaya pendidikan asli;

2. kartu peserta SNMPTN 2020

3. ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) asli tahun 2020 yang telah dilegalisasi oleh Kepala Sekolah;

4. surat keterangan kewarganegaraan bagi Warga Negara Asing (WNA)

b. Mencetak dokumen registrasi daring melalui laman http://datapokok.unnes.ac.id yang meliputi:
1. Formulir Registrasi (R1);

2. Surat Pernyataan menaati peraturan (R2) di Unnes dan Pakta Integritas Universitas Negeri Semarang (R3);

3. Bukti Registrasi Mahasiswa (R4);

4. Khusus bagi calon mahasiswa penerima KIP Kuliah wajib melampirkan Surat Pernyataan Peserta Penerima KIP Kuliah (R5).

5. Pengumpulan berkas R1, R2, R3, R4, dan R5 akan diinformasikan lebih lanjut di laman BAKK (http://baakk.unnes.ac.id).

Ketentuan Lain
1. Kegiatan Mahasiswa pelaksanaannya akan diatur sesuai dengan ketentuan setelah keadaan darurat covid-19 dinyatakan selesai oleh pemerintah. Jadwal pelaksanaannya akan diinformasikan lebih lanjut.

2. Hak sebagai mahasiswa dinyatakan gugur apabila:
a. Tidak memenuhi persyaratan pendaftaran yang telah ditentukan;
b. Tidak menyerahkan fotokopi Ijazah yang telah dilegalisasi oleh Kepala Sekolah atau Surat Keterangan Lulus/SKL tahun 2020 (asli);
c. Memberikan keterangan yang tidak benar pada waktu pendaftaran, pengisian data diri dan registrasi;
d. Tidak menyelesaikan tahapan registrasi secara daring.

3. Seluruh biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.

4. Calon mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan untuk program studi tertentu, dapat dipindahkan ke program studi lain, diatur dalam ketentuan lebih lanjut.

5. Kelalaian calon mahasiswa dalam membaca dan memahami pengumuman ini yang menyebabkan gugurnya hak sebagai mahasiswa bukan menjadi tanggung jawab panitia. (kan)

UPDATE Pasien Positif Corona Bertambah 1 di Pati

Beri Masker dan Uang, Baim Wong Menangis Didoain Pengemis: Buat Makan Ya Bu

BREAKING NEWS, 2 Pasien Dinyatakan Positif Corona di Demak, Pulang dari Jakarta, Sekda: Status Siaga

Dampak Corona di Kota Semarang, 1.835 Pekerja Kena PHK dan 2.448 Pekerja Dirumahkan

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved