Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

Mulai Jumat 10 April Besok, PSBB Jakarta Diberlakukan , Pemprov DKI Siapkan Fasilitas Belanja Online

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama jajaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan menyiapkan fasilitas berbelanja melalui Pasar Jaya.

belanja.pasarjaya.co.id
Pasar Raya 

Oleh karenanya, fasilitas Pasar Jaya disediakan guna untuk melengkapi kebutuhan sehari-hari warga Jakarta itu sendiri.

Diketahui, pelaksanaan kegiatan jual beli di Pasar Jaya ini menggunakan sistem daring.

Hal ini bertujuan untuk membatasi masyarakat agar tidak berada di suatu kerumunan yang dikhawatirnya terjadi penyebaran virus Corona.

Anies juga menegaskan dalam penerapan PSBB maka seluruh warga DKI Jakarta tidak diizinkan bergerombol di atas lima orang.

"Kegiatan-kegiatan di luar ruangan maksimal lima orang. Di atas lima orang tidak diizinkan," ungkapnya.

Bahkan, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan kegiatan patroli dari pihak kepolisian.

Hal ini dilakukan untuk memastikan peraturan PSBB diikuti oleh seluruh masyarakat.

"Ini bukan untuk kepentingan siapa-siapa, tapi untuk kepentingan kita semua. kalau kita menaati Insya Allah penyebaran virus Covid-19 bisa kita kendalikan," tegasnya.

Anies menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak akan membiarkan apabila mendapati kegiatan yang berpotensi terjadinya penularan.

Dalam kebijakan PSBB ini pihak Pemrov DKI Jakarta akan segera mensosialisasikan peraturan dalam dua hari ke depan.

"Kita akan mensosialisasikan dua hari ke depan, hari Rabu dan Kamis. Kita akan sosialisasi secara masif seluruh aturannya secara detail. Harapannya hari Jumat kita sudah bisa laksanakan bersama-sama," pungkas Anies.

Mengenal Pasar Jaya

Pasar Jaya merupakan tempat bertemunya pedagang dan pembeli yang mulanya terjadi secara langsung.

Pasar Jaya ini berperan sebagai perusahaan daerah (perumda) yang dalam perkembangannya diharap dapat mengantisipasi tuntutan perkembangan bisnis perpasaran di DKI Jakarta.

Dilansir dalam situs resminya, Perumda Pasar Jaya didirikan berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : Ib.3/2/15/66 pada tanggal 24 Desember 1966.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved